Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Warga Banda Aceh Cek Status JKA Sebelum 1 Mei 2026, Desil 8-10 Tak Ditanggung

14 jam yang lalu

Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Kesehatan mengimbau seluruh masyarakat untuk segera mengecek status kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Imbauan ini disampaikan menyusul perubahan kebijakan yang akan mulai berlaku pada 1 Mei 2026.

Masyarakat diminta memastikan apakah masih termasuk dalam kategori penerima manfaat JKA atau tidak. Pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui situs resmi atau dengan memindai kode QR yang tersedia.

Perubahan Kebijakan JKA

  • Hanya warga desil 1-5 yang tetap mendapatkan jaminan kesehatan melalui program JKA terintegrasi dengan JKN PBI.
  • Warga desil 6-7 masih ditanggung oleh JKA Aceh.
  • Warga desil 8-10 tidak lagi ditanggung dan diharapkan mandiri dalam pembiayaan layanan kesehatan.

Prioritas Layanan Kesehatan

  • Pasien cuci darah dan penderita penyakit katastropik tetap dijamin pembiayaannya.
  • Kebijakan ini bertujuan untuk penyesuaian anggaran dan penyaluran bantuan yang lebih tepat sasaran.

Langkah Selanjutnya

  • Warga disarankan untuk segera mengecek status kepesertaan JKA.
  • Jika ditemukan ketidaksesuaian data, warga dapat melakukan pembaruan atau melapor melalui instansi terkait.
Warga Banda Aceh Cek Status JKA Sebelum 1 Mei 2026, Desil 8-10 Tak Ditanggung