Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Pertambangan Emas Ilegal di Jantho Ancam Hutan dan Warga Aceh Besar

5 jam yang lalu

Pertambangan emas ilegal di kawasan hutan Jantho, Kabupaten Aceh Besar, semakin masif dan mengancam lingkungan serta stabilitas sosial. WALHI Aceh mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak menghentikan praktik ini sebelum dampaknya semakin luas.

Menurut data WALHI Aceh, luas tambang ilegal di Aceh Besar meningkat tajam dari 5,97 hektare pada 2023 menjadi 13,80 hektare pada 2025. Secara provinsi, luas PETI di Aceh meningkat dari 6.810 hektare pada 2023 menjadi 8.401 hektare pada 2025, hampir empat kali luas Kota Banda Aceh.

Dampak dan Risiko

  • Kerusakan Ekologis: Aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan konservasi berstatus cagar alam berpotensi merusak ekosistem dan sumber air.
  • Konflik Sosial: Praktik PETI yang semakin masif berpotensi memicu konflik horizontal di masyarakat.
  • Pelanggaran Hukum: Meskipun instruksi Gubernur Aceh untuk menghentikan PETI telah disampaikan, aktivitas di lapangan tetap berjalan, menunjukkan lemahnya penegakan hukum.

Temuan Investigasi

  • Investigasi WALHI Aceh pada Februari 2026 mengungkap pembukaan lahan seluas ±1,32 hektare di wilayah Sungai Abah Krueng Ila.
  • Citra satelit Copernicus Sentinel-2 L2A menunjukkan perubahan drastis dalam waktu singkat, mengindikasikan aktivitas tambang berlangsung cepat dan terorganisir.
  • Aktivitas tambang ilegal berada di dalam kawasan hutan konservasi, hanya berjarak sekitar 200 meter dari sempadan Krueng Inoeng dan 120 meter dari Krueng Ila.

WALHI Aceh memperingatkan bahwa tanpa tindakan cepat dari aparat penegak hukum, kerusakan ekologis akan semakin meluas dan potensi konflik horizontal di masyarakat sulit dihindari. Ini bukan sekadar tambang ilegal, tetapi soal keselamatan lingkungan, sumber air, dan stabilitas sosial.

Pertambangan Emas Ilegal di Jantho Ancam Hutan dan Warga Aceh Besar
0123456789