Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

WALHI Desak Moratorium Tambang Pascabencana Aceh Selatan: 5 IUP Diterbitkan Sebelum Banjir

25 Januari 2026 17:35

Banjir besar yang melanda Aceh pada akhir November 2025 memicu desakan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh untuk menghentikan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) baru. WALHI menilai bahwa perizinan tambang yang terus diterbitkan tidak sejalan dengan kondisi Aceh yang sedang menghadapi krisis ekologis pascabencana.

Desakan ini muncul setelah Pemerintah Aceh menerbitkan lima IUP eksplorasi di Kabupaten Aceh Selatan pada periode akhir Oktober hingga November 2025. Izin-izin tersebut mencakup eksplorasi bijih besi dan emas dengan luas konsesi mencapai ribuan hektare.

Desakan Moratorium dan Audit Lingkungan

  • Lima IUP Diterbitkan Sebelum Banjir: Pemerintah Aceh menerbitkan lima IUP eksplorasi di Aceh Selatan, termasuk izin untuk PT Kinston Abadi Energy (596 hektare bijih besi) dan PT Aurum Indo Mineral (1.538,50 hektare emas).
  • Krisis Ekologis Pascabencana: WALHI menilai banjir besar sebagai bencana ekologis akibat akumulasi perizinan investasi ekstraktif yang tidak berpihak pada daya dukung lingkungan.
  • Moratorium dan Evaluasi: WALHI mendesak moratorium izin tambang hingga audit lingkungan hidup selesai dan hasilnya digunakan untuk mengevaluasi keberlanjutan izin-izin tersebut.

Prioritas Pemulihan Pascabencana

  • Fokus pada Pemulihan: WALHI meminta Pemerintah Aceh dan Pusat memprioritaskan pemulihan pascabencana, termasuk perumahan, infrastruktur publik, ekonomi, pendidikan, dan kesehatan.
  • Dampak pada Warga: Pemulihan lahan dan tanah warga menjadi prioritas agar dapat kembali digarap untuk kehidupan sehari-hari.

Izin Tambang yang Diterbitkan

  • PT Kinston Abadi Energy: IUP Eksplorasi bijih besi seluas 596 hektare, berlaku hingga 31 Oktober 2029.
  • PT Kinston Abadi Mineral: IUP Eksplorasi seluas 4.251,30 hektare, berlaku hingga 31 Oktober 2033.
  • PT Tunas Mandiri Persada: IUP Eksplorasi emas seluas 33 hektare, berlaku hingga 31 Oktober 2030.
  • PT Aurum Indo Mineral: IUP Eksplorasi emas seluas 1.538,50 hektare, berlaku hingga 31 Oktober 2033.
  • PT Mineral Mega Sentosa: IUP Eksplorasi emas seluas 739 hektare, berlaku hingga 19 November 2030.

Desakan WALHI ini menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap perizinan tambang untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut dan memastikan pemulihan pascabencana yang berkelanjutan.

WALHI Desak Moratorium Tambang Pascabencana Aceh Selatan: 5 IUP Diterbitkan Sebelum Banjir
0123456789