News
Wali Kota Lhokseumawe Perjuangkan Hak 3.698 PPPK di Kemendagri
5 jam yang lalu
Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., dan Ketua DPRK Lhokseumawe, Faisal H Isa, melakukan pertemuan langsung dengan Inspektur Khusus Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Dr. Ihsan Dirgahayu, S.STP., M.AP., di Jakarta pada Senin (13/4/2026). Pertemuan ini bertujuan untuk memperjuangkan kepastian nasib 3.698 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Lhokseumawe, khususnya terkait pemenuhan hak gaji di tengah keterbatasan fiskal daerah.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas kebijakan penggunaan Transfer ke Daerah (TKD) yang pengembaliannya diprioritaskan untuk penanganan pascabencana di Aceh, serta penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam menghadapi tekanan fiskal daerah. Wali Kota Lhokseumawe menekankan bahwa Pemerintah Kota tetap berupaya maksimal agar hak PPPK tidak terabaikan, mengingat mereka adalah bagian penting dari pelayanan publik.
Poin-Poin Penting
- Jumlah PPPK: Terdapat 3.698 PPPK di Kota Lhokseumawe yang haknya perlu dipastikan terpenuhi.
- Kebijakan TKD: Pembahasan mengenai penggunaan Transfer ke Daerah (TKD) yang diprioritaskan untuk penanganan pascabencana di Aceh.
- Penyesuaian APBD: Upaya penyesuaian APBD untuk menghadapi tekanan fiskal daerah.
- Komitmen Pemerintah Kota: Pemerintah Kota Lhokseumawe berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi dan kesejahteraan aparatur.
Wali Kota Lhokseumawe juga mengimbau kepada seluruh PPPK agar tetap fokus dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, serta terus menjaga semangat pengabdian kepada masyarakat. Pemerintah Kota Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi, penguatan kapasitas fiskal daerah, serta perlindungan terhadap hak-hak aparatur, termasuk PPPK, sebagai bagian penting dalam pelayanan kepada masyarakat.
