News
Wali Nanggroe Dukung Penguatan Peran Pawang Uteun untuk Lindungi Hutan Aceh
22 Januari 2026 23:48
Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia (PYM) Malik Mahmud Al-Haytar, mendukung penguatan kembali peran Pawang Uteun di Aceh. Langkah ini bertujuan untuk mengisi keistimewaan dan kekhususan Aceh sesuai dengan Undang-Undang Pemerintah Aceh No: 11 tahun 2006 dan Qanun Aceh No: 10 tahun 2008. Penguatan peran ini dianggap penting mengingat Aceh baru saja menghadapi bencana banjir bandang dan longsor yang menyebabkan kerusakan besar terhadap sumber daya alam dan kehidupan masyarakat.
Menurut Wali Nanggroe, kerusakan hutan di hulu dan sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) menjadi penyebab utama bencana tersebut. Oleh karena itu, dibutuhkan waktu dan biaya yang besar untuk memulihkan ekosistem dan penghidupan ekonomi masyarakat Aceh. Wali Nanggroe mendorong Majelis Adat Aceh (MAA) untuk segera merumuskan langkah-langkah operasional, termasuk pembentukan kelembagaan Panglima Uteun di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Langkah-Langkah Penguatan Peran Pawang Uteun
- Pembentukan Kelembagaan: MAA Aceh akan membentuk kelembagaan Panglima Uteun di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
- Qanun Penguatan Kelembagaan Adat: Merancang Qanun Penguatan Kelembagaan Adat Mukim dan Panglima Uteun serta Qanun Pengelolaan Hutan Berbasis Adat di Aceh.
- Koordinasi dengan Instansi Teknis: Panglima Uteun akan dibentuk berdasarkan musyawarah mukim dan ditetapkan oleh Bupati setempat setelah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh serta instansi teknis lainnya.
- Dukungan dari MAA Kabupaten Aceh Barat: MAA Kabupaten Aceh Barat siap menjadi pelopor dalam mengembalikan peran dan kearifan lokal Aceh, termasuk Pawang Uteun, Keujrun Blang, Hari Pekan, serta Peran Mukim sebagai lembaga adat dan pemersatu masyarakat Aceh.
Diskusi dan Dukungan
Gagasan penguatan peran Pawang Uteun telah disampaikan pada tanggal 15 Januari 2026 dalam acara Diskusi Awal Menata dan Menatap Masa Depan Hutan Aceh di Aula Meusapat MAA Aceh. Diskusi ini melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh serta mitra terkait seperti FFI, HAKA, YLI, Yayasan Konservasi Hijau Indonesia, Yayasan Habitat Rimba Tropis, Yayasan Inisiatif Indonesia Berkelanjutan, Yayasan Rumpun Bambu, Yayasan Beudoh Gampong, USK, dan STIK Pante Kulu, serta tokoh masyarakat Aceh seperti Dr. Kamal Arif dan Asnawi.
Harapan dan Tampak Depan
Dengan penguatan peran Pawang Uteun, diharapkan dapat menjaga kelestarian hutan Aceh dan mencegah kerusakan sumber daya alam yang dapat menyebabkan bencana alam. Langkah ini juga diharapkan dapat memulihkan penghidupan ekonomi masyarakat Aceh yang terdampak oleh bencana banjir dan longsor.
