News
Walikota Lhokseumawe Hentikan Galian C di Tengah Darurat Banjir, Aktivitas Masih Berjalan
17 Februari 2026 18:12
Walikota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar, telah mengeluarkan kebijakan penghentian aktivitas Galian C di seluruh wilayah Lhokseumawe. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap status tanggap darurat banjir, longsor, dan angin kencang yang masih berlaku hingga Maret 2026. Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.
Namun, meskipun kebijakan telah diumumkan, aktivitas Galian C masih terlihat berjalan di Gampong Cot Girek Kandang, Kecamatan Muara Dua. Alat berat dan pengangkutan material masih beroperasi, meskipun status izin dan pemiliknya belum diketahui secara pasti.
Dampak dan Kebijakan
- Penghentian Aktivitas: Seluruh operasional tambang, termasuk pengerukan dan pengangkutan material, wajib dihentikan tanpa pengecualian.
- Tindakan Tegas: Walikota berencana mengirim Satpol PP dan berkoordinasi dengan Polres untuk menindak pelanggar.
- Pencabutan Izin: Jika ditemukan pengusaha Galian C yang berizin tetapi tetap beroperasi, izin mereka akan dicabut.
- Status Darurat: Status tanggap darurat banjir, longsor, dan angin kencang masih berlaku hingga 25 Maret 2026.
Walikota Lhokseumawe menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar himbauan, melainkan perintah yang wajib dipatuhi oleh semua pihak. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah setempat dalam melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak bencana alam.
