Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Wanita Muda Rekayasa Begal Uang SPPG Rp 59,9 Juta di Aceh Utara

05 Februari 2026 22:23

Polres Lhokseumawe mengungkap kasus rekayasa begal uang SPPG sebesar Rp 59,9 juta di Aceh Utara. Wanita muda berinisial PU (25) ditahan setelah ditemukan keterlibatannya dalam kasus ini. Kasus bermula pada 17 Januari 2026, ketika PU melaporkan uang gaji relawan SPPG dibegal di kawasan Pulo Rungkom. Namun, penyelidikan menunjukkan kejanggalan dalam laporan tersebut.

Hasil penyelidikan mengungkap keterlibatan pria berinisial TU, yang diminta oleh PU untuk melakukan rekayasa pembegalan. TU mengakui menerima upah Rp 2 juta dari PU dan menyerahkan barang-barang yang dilaporkan hilang. Akhirnya, PU mengakui merekayasa kasus begal untuk menggelapkan uang SPPG.

Kasus Rekayasa Begal

  • Wanita muda berinisial PU (25) ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Pria berinisial TU diminta oleh PU untuk melakukan rekayasa pembegalan.
  • TU menerima upah Rp 2 juta dan menyerahkan barang-barang yang dilaporkan hilang.
  • PU mengakui merekayasa kasus begal untuk menggelapkan uang SPPG.

Dampak dan Peringatan

  • Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat tidak melakukan rekayasa atau manipulasi laporan tindak pidana.
  • Tindakan seperti ini merugikan lembaga dan dapat berimplikasi hukum serius bagi pelaku.
Wanita Muda Rekayasa Begal Uang SPPG Rp 59,9 Juta di Aceh Utara
0123456789