Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Warga Aceh Utara Korban TPPO di Kamboja, Diminta Tebusan Rp 40 Juta

5 hari yang lalu

Warga Aceh Utara, Muhammad Izul, menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja. Ia dieksploitasi dan diminta tebusan Rp 40 juta oleh perusahaan tempatnya bekerja. Izul berangkat ke Kamboja setelah Hari Raya Idul Adha 2025 dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi.

Selama di Kamboja, Izul bekerja di beberapa perusahaan tanpa menerima gaji. Ia bahkan dipaksa bekerja sebagai admin judi daring. Dalam kondisi tertekan, Izul diminta membayar tebusan agar bisa pulang. Berkat bantuan Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Kamboja, Izul berhasil dipulangkan tanpa harus membayar tebusan.

Kronologi Kasus

  • Izul bekerja di perusahaan pertama selama enam bulan tanpa gaji.
  • Dipindahkan ke perusahaan lain, tetap tidak dibayar.
  • Bekerja sebagai admin judi daring, menerima gaji hanya dua bulan.
  • Diminta tebusan Rp 40 juta untuk bisa pulang.
  • Dokumen pribadi seperti KTP dan paspor ditahan oleh perusahaan.

Proses Pemulangan

  • Haji Uma, anggota DPD RI, berkomunikasi dengan KBRI Phnom Penh.
  • Mengirim surat resmi kepada KBRI pada 13 Januari 2026.
  • Seluruh biaya pemulangan ditanggung pribadi oleh Haji Uma sebesar Rp 8 juta.
  • Izul tiba di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pada 22 Februari 2026.
  • Dipulangkan ke Aceh dengan pendampingan staf Protokol DPD RI.

Apresiasi dan Terima Kasih

Haji Uma menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Kamboja atas bantuan dalam proses penanganan hingga pemulangan korban. "Ini adalah kerja bersama. Saya mengucapkan terima kasih kepada KBRI dan Kemenlu yang telah membantu semua proses, sehingga korban bisa kembali ke Aceh dengan selamat," ujarnya.

Warga Aceh Utara Korban TPPO di Kamboja, Diminta Tebusan Rp 40 Juta
0123456789