News
Warga Aceh Timur Desak Pengukuran Ulang Lahan HGU PT Bumi Flora
4 jam yang lalu
Warga dari delapan desa di Aceh Timur kembali mendatangi Pendopo Bupati di Idi Rayeuk untuk menuntut kejelasan penyelesaian konflik Hak Guna Usaha (HGU) antara masyarakat dengan PT Bumi Flora. Mereka membawa spanduk dan menyuarakan tuntutan agar pemerintah daerah segera menyetujui pengukuran ulang lahan HGU yang disengketakan.
Salah satu perwakilan warga, Hasanul, menyatakan bahwa masyarakat telah menyerahkan berbagai dokumen sebagai bukti kepemilikan lahan, termasuk peta, surat tanah, dan bukti sumpah. Bupati Aceh Timur memberikan tenggat waktu hingga 14 April 2026 untuk melengkapi seluruh dokumen pendukung.
Poin-Poin Penting
- Warga dari delapan desa di Aceh Timur menuntut pengukuran ulang lahan HGU.
- Bupati Aceh Timur memberikan tenggat waktu hingga 14 April 2026 untuk melengkapi dokumen pendukung.
- Pemerintah berkomitmen bersikap netral dalam menyelesaikan konflik.
- Dokumen yang diserahkan termasuk peta, surat tanah, dan bukti sumpah.
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menegaskan akan bersikap netral dalam menyelesaikan konflik tersebut. Mereka menerima semua permintaan masyarakat dan tidak memihak. Yang menjadi hak masyarakat akan dikembalikan kepada masyarakat, dan yang menjadi hak perusahaan akan dikembalikan kepada perusahaan.
