Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Wiki Noviandi & Iqbal Tolak Dakwaan Korupsi Wastafel di Aceh

02 Februari 2026 22:45

BANDA ACEH – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel pada masa pandemi Covid-19, Wiki Noviandi dan Iqbal, mengajukan perlawanan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Eksepsi tersebut disampaikan melalui penasihat hukum Wiki Noviandi, Junaidi, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin, 2 Februari 2026.

Eksepsi Wiki Noviandi

Junaidi menilai dakwaan yang disusun JPU tidak tepat, tidak cermat, serta bersifat menyesatkan (misleading), khususnya terkait tuduhan perbuatan melawan hukum yang dialamatkan kepada kliennya.

“Kami menghormati dakwaan JPU, namun terdapat ketidakjelasan, ketidakcermatan, dan unsur misleading yang menyatakan klien kami melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Junaidi usai persidangan.

Ia menegaskan, Wiki Noviandi tidak pernah menandatangani dokumen kontrak, dokumen pengadaan, maupun dokumen pencairan anggaran dalam proyek pengadaan wastafel tersebut. Menurutnya, peran Wiki Noviandi hanya sebatas peminjam uang kepada pihak yang melaksanakan pekerjaan.

“Posisi klien kami hanya sebagai peminjam uang. Perbuatan tersebut tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menuduh yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Eksepsi Iqbal

Atas dasar itu, pihaknya menyatakan menolak seluruh dakwaan JPU dan akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan perlawanan sebagaimana diatur dalam Pasal 206 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kami menggunakan hak hukum klien kami untuk mengajukan perlawanan terhadap dakwaan Penuntut Umum,” tegas Junaidi.

Kasus Korupsi Wastafel

Untuk diketahui, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan wastafel pada masa refocusing anggaran Covid-19 tersebut, Jaksa mendakwa tujuh orang, yakni Wiki Noviandi, Syifak Muhammad Yus, serta lima terdakwa lainnya: Iqbal, Herlin, Mursalin, Muslim Ibrahim, dan Abdul Hanif.

Namun, dari tujuh terdakwa tersebut, hanya Wiki Noviandi dan Iqbal yang mengajukan eksepsi, sementara lima terdakwa lainnya memilih tidak mengajukan perlawanan terhadap dakwaan Jaksa.

Wiki Noviandi & Iqbal Tolak Dakwaan Korupsi Wastafel di Aceh
0123456789