Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Tujuh Terdakwa Korupsi Proyek Wastafel di Aceh Didakwa, Kerugian Rp 2,9 Miliar

02 Februari 2026 19:37

BANDA ACEH – Tujuh terdakwa, termasuk anggota DPRK Aceh Besar Wiki Noviandi dan Direktur CV Ratu Arieska, Syifak Muhammad Yus, resmi didakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) di SMA dan SMK se-Aceh Tahun Anggaran 2020.

Pembacaan dakwaan berlangsung dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin, 2 Februari 2026, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Jamil. Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Putra Masduri.

Dakwaan Korupsi Proyek Wastafel

  • Tujuh terdakwa: Wiki Noviandi, Syifak Muhammad Yus, Iqbal, Herlin, Mursalin, Muslim Ibrahim, dan Abdul Hanif.
  • Kerugian keuangan negara: Rp 2,9 miliar.
  • Sumber dana: Dana APBA melalui Dinas Pendidikan Aceh, dialokasikan dalam kebijakan refocusing anggaran penanganan Covid-19 tahun 2020.
  • Penyimpangan teknis: Ditemukan dalam pelaksanaan proyek.

Peran Terdakwa

  • Syifak Muhammad Yus: Bertemu dengan Wiki Noviandi untuk menawarkan 20 paket pekerjaan, mengelola 159 paket.
  • Wiki Noviandi: Mengelola 20 paket.
  • Iqbal: Mengelola 20 paket.
  • Herlin: Mengelola 36 paket.
  • Mursalin: Mengelola 24 paket.
  • Muslim Ibrahim: Mengelola 20 paket.
  • Abdul Hanif: Mengelola 20 paket.

Kasus Korupsi Proyek Wastafel

  • Mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri: Dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
  • Zulfahmi (PPTK): Dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp239,5 juta.
  • Muchlis (Pejabat Pengadaan Barang/Jasa): Dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Ketujuh terdakwa didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tujuh Terdakwa Korupsi Proyek Wastafel di Aceh Didakwa, Kerugian Rp 2,9 Miliar