News
Disdik Aceh Larang Wisuda dan Study Tour untuk Kurangi Beban Orang Tua
2 jam yang lalu
Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh resmi melarang kegiatan wisuda, perpisahan seremonial, dan study tour di seluruh Aceh untuk tahun 2026. Kebijakan ini dituangkan dalam surat edaran bernomor 400.3.8/4960 yang ditandatangani Kepala Disdik Aceh Murthalamuddin pada 13 April 2026. Tujuan utama larangan ini adalah untuk mengurangi beban ekonomi orang tua pascabencana hidrometeorologi yang melanda Aceh pada 2025.
Sebagai gantinya, sekolah hanya diperbolehkan mengembalikan siswa kepada orang tua atau wali secara sederhana di lingkungan sekolah tanpa membebani biaya. Disdik Aceh juga mengatur mekanisme pengumuman kelulusan agar dilakukan secara tertib dan terkendali, serta melarang pemungutan biaya untuk administrasi seperti Surat Keterangan Lulus (SKL) dan e-ijazah.
Kebijakan dan Alternatif Kegiatan
- Larangan Kegiatan: Wisuda, perpisahan seremonial, dan study tour dilarang untuk semua tingkat SMA, SMK, dan SLB di Aceh.
- Pengembalian Siswa: Sekolah diwajibkan mengembalikan siswa secara sederhana tanpa biaya.
- Pengumuman Kelulusan: Harus dilakukan secara tertib, baik daring maupun luring, dengan koordinasi pihak keamanan.
- Larangan Biaya Administrasi: Tidak ada pemungutan biaya untuk SKL dan e-ijazah.
- Alternatif Kegiatan: Sekolah didorong mengembangkan program kepedulian sosial berupa sumbangan sukarela non-uang, seperti buku bacaan, tanaman produktif, atau seragam layak pakai.
Pengawasan dan Pelaporan
- Pengawasan Ketat: Cabang dinas dan pengawas sekolah diminta memastikan kebijakan ini berjalan.
- Kanal Pengaduan: Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran melalui kanal pengaduan resmi.
Kebijakan ini juga merupakan bagian dari komitmen Disdik Aceh dalam membangun tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, serta mendukung program pemerintah dalam pemulihan pascabencana di Aceh.
