Timeline Aceh
aceh.antaranews.com
aceh.antaranews.com

WNA Malaysia Ditangkap di Aceh Barat Daya, Menikah Siri dan Jadi Tabib

4 jam yang lalu

Warga negara asing (WNA) Malaysia, LTM (62), ditangkap di Desa Lhok Gayo, Aceh Barat Daya, karena overstay selama 237 hari. Ia menikah siri dengan warga lokal dan tinggal di Aceh sejak bertemu di Batam beberapa tahun lalu. LTM juga dikenal sebagai tabib yang mengobati warga tanpa memungut bayaran.

Kepala Imigrasi Meulaboh, Nicky Avry Muchelly, menjelaskan LTM masuk Indonesia dengan Visa On Arrival (VOA) pada Juli 2025, tetapi tidak memperpanjang izin tinggalnya. Ia kini menjalani detensi dan akan diproses deportasi sesuai Undang-Undang Keimigrasian.

Pelanggaran dan Dampak

  • Overstay 237 hari: Melanggar Pasal 78 ayat (3) UU Keimigrasian.
  • Pernikahan siri: Tidak tercatat resmi di kantor kependudukan.
  • Tabib tanpa bayaran: Dikenal membantu warga lokal dengan pengobatan tradisional.
  • Denda dan deportasi: Dikenai denda Rp1 juta per hari dan akan dideportasi.

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan imigrasi dan pernikahan resmi di Aceh, serta dampaknya terhadap keamanan dan ketertiban wilayah.

WNA Malaysia Ditangkap di Aceh Barat Daya, Menikah Siri dan Jadi Tabib