News
Buronan Kasus Pemerkosaan Anak di Aceh Besar Ditangkap di Aceh Jaya
06 Februari 2026 18:41
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mengamankan seorang buronan kasus jarimah pemerkosaan terhadap anak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
Buronan tersebut bernama Suliadi alias Yah Di bin Toke Jali (63), warga Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar. Terpidana berhasil ditangkap di lokasi persembunyiannya di Kuala Do, Lhok Geulumpang, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, Jumat (6/2/2026).
Detail Kasus
- Suliadi merupakan terpidana dalam perkara jarimah pemerkosaan terhadap anak yang terjadi pada 22 Juli 2024 lalu di Aceh Besar.
- Perkara tersebut berada dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho.
- Pada tingkat pertama, Mahkamah Syar’iyah Jantho melalui Putusan Nomor 10/JN/2025/MS.Jth tanggal 16 Juni 2025 menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dari seluruh dakwaan.
- Namun, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
- Melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 18 K/Ag/JN/2025 tanggal 18 September 2025, Mahkamah Agung menyatakan Suliadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
- Mahkamah Agung menjatuhkan ‘uqubat ta’zir berupa pidana penjara selama 150 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Proses Penangkapan
- Pencarian terhadap terpidana dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Nomor R-57/L.1.10/Dip.4/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025.
- Tim Tabur Kejati Aceh melakukan pelacakan intensif di sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi tempat persembunyian terpidana hingga akhirnya berhasil menangkapnya di Aceh Jaya.
- Dalam proses pengamanan, terpidana sempat berupaya menghindari petugas dan terjadi adu argumen.
- Namun, berkat kesigapan dan profesionalisme Tim Tabur Kejati Aceh, penangkapan berhasil dilakukan secara aman dan terkendali tanpa menimbulkan korban.
Pelaksanaan Eksekusi
- Untuk sementara, terpidana dititipkan di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh dan selanjutnya akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk pelaksanaan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
- Penangkapan ini merupakan DPO ketiga yang berhasil diamankan sepanjang awal tahun 2026 dalam rangka pelaksanaan Program Tabur (Tangkap Buronan).
- Kejati Aceh juga mengimbau seluruh tersangka maupun terpidana yang masih masuk dalam DPO agar segera menyerahkan diri kepada kejaksaan.
- Tidak ada tempat aman bagi buronan dan akan terus melakukan pelacakan demi tegaknya kepastian hukum dan keadilan di tengah masyarakat.
