Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Yaqut Cholil Qoumas Gugat Status Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

11 Februari 2026 12:26

Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan klasifikasinya adalah "sah atau tidaknya penetapan tersangka".

Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026, di PN Jakarta Selatan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena pengelolaan kuota haji merupakan kebijakan strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Detail Kasus

  • Gugatan Praperadilan: Yaqut Cholil Qoumas mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka yang diberikan oleh KPK.
  • Nomor Perkara: 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL
  • Sidang Perdana: 24 Februari 2026
  • Klasifikasi: Sah atau tidaknya penetapan tersangka

Reaksi dan Penjelasan

  • Yaqut Cholil Qoumas: Mantan Menteri Agama membantah keterlibatannya dalam pemberian kuota haji khusus kepada biro perjalanan Maktour.
  • KPK: Belum melakukan penahanan terhadap Yaqut karena masih menunggu proses penghitungan kerugian negara.
  • Kuasa Hukum: Mellisa Anggaraini menyatakan bahwa keputusan Yaqut saat menjabat menteri agama sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Kasus ini akan menentukan apakah penetapan tersangka terhadap Yaqut oleh KPK telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Yaqut Cholil Qoumas Gugat Status Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
0123456789