Yayasan Ikatan Pelajar Mahasiswa Seunagan Timur (Ipelmasat) Banda Aceh memenangkan gugatan terkait sertifikat tanah Asrama Mahasiswa Seunagan Timur–Nagan Raya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Putusan ini dibacakan dalam sidang elektronik pada Senin, 20 April 2026, setelah proses persidangan berlangsung sejak November 2025.
Majelis Hakim menerima eksepsi dari pihak tergugat dan tergugat II intervensi, serta menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Kuasa hukum Yayasan Ipelmasat, Said Atah, menyatakan putusan ini sesuai dengan fakta hukum dan rasa keadilan.
Detail Putusan
- Nomor Perkara: 17/G/2025/PTUN.BNA
- Majelis Hakim: Muhammad Nasir (Ketua), Diah Christiani Simamora, Muhammad Fadillah
- Amar Putusan: Gugatan penggugat tidak dapat diterima, penggugat dihukum membayar biaya perkara
Dampak dan Rencana ke Depan
- Tanah asrama dibeli dari sumbangan masyarakat, bantuan pemerintah daerah, dan dukungan berbagai pihak
- Yayasan Ipelmasat akan terus mempertahankan tanah untuk pembangunan asrama
- Kuasa hukum akan menunggu upaya hukum lanjutan dari pihak penggugat dalam 14 hari ke depan
Pernyataan Kuasa Hukum
"Kami sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim PTUN Banda Aceh yang memenangkan Klien Kami Yayasan Ipelmasat. Putusan tersebut sesuai dengan fakta hukum dalam persidangan serta rasa keadilan. Ini merupakan kemenangan hukum bagi seluruh mahasiswa dan masyarakat Seunagan Timur."
Baca Sumber Asli
Ingin memverifikasi informasi lebih lanjut?

