News
Zakat Fitrah Aceh Besar 2026 Tetap 2,8 Kg Beras per Jiwa, Sesuai Syariat
4 hari yang lalu
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar 2,8 kilogram beras per jiwa. Keputusan ini diambil melalui rapat bersama pemerintah daerah, ulama, dan organisasi masyarakat Islam pada Senin, 9 Maret 2026.
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim untuk penyucian diri dan kepedulian sosial kepada fakir miskin. Penetapan ini merujuk pada Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 13 Tahun 2014.
Ketentuan Zakat Fitrah
- Beras sebagai makanan pokok: Setara 2,8 kilogram per jiwa atau 10 muk penuh beras bersih ditambah segenggam.
- Opsi pembayaran uang: Mengikuti mazhab Hanafi, dengan nilai setara bahan makanan seperti kurma kering atau gandum.
- Edaran penyaluran: Ditujukan kepada camat, KUA, keuchik, dan imam meunasah di seluruh Aceh Besar.
Pelibatan Pemangku Kepentingan
- Rapat dihadiri Ketua MPU Aceh Besar, Baitul Mal, Dinas Syariat Islam, dan organisasi Islam seperti NU, Muhammadiyah, Perti, dan Al Washliyah.
- Keuchik dan amil zakat diminta melaporkan penerimaan dan penyaluran zakat kepada KUA masing-masing kecamatan.
