Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Utara menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 2026 sebesar 2,8 kilogram per jiwa. Penetapan ini dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Dinas Syariat Islam, Dinas Pendidikan Dayah, Disperindagkop, dan Baitul Mal setempat.
Zakat fitrah dapat dikeluarkan dalam bentuk beras atau uang, dengan nilai setara Rp 228.000 per jiwa berdasarkan mazhab Hanafi. Warga diimbau untuk menunaikan zakat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.
Ketentuan Zakat Fitrah
- Bentuk beras: 2,8 kilogram per jiwa
- Bentuk uang: Rp 228.000 per jiwa (berdasarkan harga kurma sukari)
- Waktu pembayaran: Sebelum salat Idulfitri
Penetapan ini berpedoman pada Fatwa MPU Aceh Nomor 13 tahun 2024, yang mengatur zakat fitrah dan ketentuannya di Aceh.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita11 Titik Panas di Aceh, Waspada Karhutla di Tanah Aceh Jaya dan Utara
BMKG mendeteksi 11 titik panas (hotspot) di Aceh pada Senin (27/4/2026), tersebar di Aceh Jaya, Aceh Timur, dan Aceh Utara.
24 Anak Panti Asuhan Bumi Moro Latih First Aid di Banda Aceh
Sebanyak 24 anak di Panti Asuhan Bumi Moro, Banda Aceh, mengikuti pelatihan pertolongan pertama (first aid) yang digelar subunit Supportive...
Rencana Ferry Jakarta–Banda Aceh, Biaya Logistik Melorot di Aceh
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tengah membahas rencana pembukaan lintasan angkutan penyeberangan
Pulihkan Pertanian, Kementan Tanam Padi Gogo di Pulo Siron Bireuen
Upaya pemulihan diawali dengan perbaikan infrastruktur penahan sawah yang sebelumnya mengalami kerusakan cukup parah.


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.