Kembalipolitik

Zakat Fitrah di Aceh Utara Tetap 2,8 Kilogram per Jiwa untuk Ramadan 2026

Penulis

ajnn.net

Tanggal

12 Mar 2026

Zakat Fitrah di Aceh Utara Tetap 2,8 Kilogram per Jiwa untuk Ramadan 2026

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Utara menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 2026 sebesar 2,8 kilogram per jiwa. Penetapan ini dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Dinas Syariat Islam, Dinas Pendidikan Dayah, Disperindagkop, dan Baitul Mal setempat.

Zakat fitrah dapat dikeluarkan dalam bentuk beras atau uang, dengan nilai setara Rp 228.000 per jiwa berdasarkan mazhab Hanafi. Warga diimbau untuk menunaikan zakat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

Ketentuan Zakat Fitrah

  • Bentuk beras: 2,8 kilogram per jiwa
  • Bentuk uang: Rp 228.000 per jiwa (berdasarkan harga kurma sukari)
  • Waktu pembayaran: Sebelum salat Idulfitri

Penetapan ini berpedoman pada Fatwa MPU Aceh Nomor 13 tahun 2024, yang mengatur zakat fitrah dan ketentuannya di Aceh.

Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.

Zakat Fitrah di Aceh Utara Tetap 2,8 Kilogram per Jiwa untuk Ramadan 2026 - Timeline Aceh