News
DPRA Desak Konsultasi Revisi UUPA untuk Percepat Pembangunan Aceh
2 jam yang lalu
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadhli, menekankan pentingnya rekomendasi DPRA dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 (UUPA). Menurutnya, setiap perubahan regulasi yang berkaitan dengan Aceh wajib melalui mekanisme konsultasi dan pertimbangan DPRA sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Zulfadhli merujuk pada Pasal 8 ayat (2) UUPA yang menegaskan bahwa setiap rencana pembentukan undang-undang terkait Pemerintahan Aceh harus melalui konsultasi dan pertimbangan DPRA. Ia menilai legitimasi revisi UUPA akan semakin kuat apabila memperoleh rekomendasi resmi dari DPRA.
Pentingnya Konsultasi DPRA
- Kewenangan DPRA: DPRA memiliki kewenangan dalam pembentukan qanun yang berkaitan dengan pembahasan di Baleg DPR RI.
- Legitimasi Revisi: Rekomendasi DPRA diperlukan untuk memperkuat legitimasi revisi UUPA.
- Aspirasi Daerah: Konsultasi antara DPRA dan Baleg DPR RI penting untuk memastikan aspirasi daerah terakomodasi.
Dukungan Baleg DPR RI
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyatakan pihaknya tetap berpedoman pada tata tertib dalam proses legislasi di tingkat pusat. Ia menegaskan Baleg terbuka terhadap masukan dari DPRA dan telah mempertimbangkan berbagai aspirasi Aceh dalam draf revisi yang sedang dibahas.
Target Penyelesaian Revisi
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, mendorong agar revisi UUPA dapat dirampungkan paling lambat Juli 2026. Ia juga berharap peningkatan dana otonomi khusus (otsus) menjadi 2,5 persen dapat disepakati dalam proses tersebut.
Kebutuhan Anggaran Pembangunan
Menurut Mualem, kebutuhan anggaran pembangunan Aceh pascabencana mencapai sekitar Rp 40 triliun, mencakup perbaikan infrastruktur dasar hingga penguatan sektor pertanian. Ia menegaskan peningkatan dana otsus menjadi hal penting agar Aceh tidak semakin tertinggal dibandingkan daerah lain.
