Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengamankan empat anggota TNI yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Keempat terduga pelaku, berinisial NDP, SL, BWH, dan ES, berasal dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dan kini menjalani pemeriksaan intensif.
Insiden terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Andrie Yunus diserang oleh dua orang tak dikenal yang menyiramkan cairan kimia berbahaya, menyebabkan luka bakar hingga 24 persen pada tubuh korban.
Perkembangan Kasus
- Keempat terduga pelaku diamankan sejak Rabu pagi (18/3/2026) dan menjalani pendalaman di Puspom TNI.
- Status hukum para terduga masih dalam tahap penyelidikan, dengan TNI berjanji akan menjerat pelaku dengan pasal berat terkait penganiayaan.
- Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai 4 hingga 7 tahun penjara berdasarkan Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dampak dan Reaksi Publik
- Serangan ini menyebabkan luka serius pada Andrie Yunus, termasuk pada mata, wajah, dada, dan tangan.
- Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan aparat dan aktivis HAM, dengan desakan transparansi dan penegakan hukum yang tegas.
- Publik menanti pengusutan kasus ini untuk mengungkap motif di balik penyerangan tersebut.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita: Siswa Sukma Bangsa Latih Tanggap Gempa, Siapkan Tas Siaga di Lhokseumawe
tsunami yang berfungsi saat itu. Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) mencatat sebanyak 173.741 korban jiwa dan ratusan ribu lainnya
Warga Nagan Raya Waspada Hujan Petir, Satu Korban Meninggal
Waspadai potensi hujan dari sore hingga malam hari yang disertai angin kencang dan petir. Yoga Almaruf, Prakirawan BMKG Nagan Raya
Warga Bireuen Khawatir Tenang, Bupati Minta Tambah Pekerja Jembatan Kutablang
Hal itu disampaikan Bupati Bireuen H Mukhlis ST, Rabu (29/4/2026) saat meninjau langsung progres terhadap pembangunan proyek itu
Tiga Pengasuh Daycare Banda Aceh Ditangani, Dugaan Kekerasan Balita
Ketiga tersangka masing-masing DS (24), RY (25), dan NS (24). DS lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, sebelum penyidikan berkembang


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.