News
430 Gampong Pidie Gagal Cairkan Dana Desa Rp 100 Miliar, Ini Penyebabnya
07 Januari 2026 21:05
Sebanyak 430 gampong di Kabupaten Pidie, Aceh, gagal mencairkan dana desa (DD) tahap kedua tahun 2025. Dana yang tidak berhasil dicairkan tersebut mencapai Rp 100 miliar lebih, sementara total alokasi DD untuk 730 gampong di Pidie adalah Rp 502,7 miliar. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) Pidie, Wahidin, menjelaskan bahwa sistem pencairan DD tahap kedua tidak aktif sejak September 2025.
Menurut Wahidin, sekitar 430 gampong telah mengajukan berkas pencairan pada minggu pertama September 2025. Namun, aturan baru dari Kementerian Keuangan yang dikeluarkan pada 24 November 2025 menghentikan pencairan DD. Sementara itu, 300 gampong lainnya berhasil mencairkan dana tahap pertama dan kedua.
Penyebab Gagal Cair
- Sistem pencairan tidak aktif: Sejak September 2025, sistem pencairan DD tahap kedua dinonaktifkan.
- Aturan baru Kementerian Keuangan: Pada 24 November 2025, Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan yang menghentikan pencairan DD.
- Keterlambatan PMK 2026: Besaran DD untuk tahun 2026 belum diketahui karena Peraturan Menteri Keuangan (PMK) belum diterbitkan.
Dampak dan Harapan
- 430 gampong terdampak: Gampong-gampong tersebut kehilangan kesempatan untuk menggunakan dana yang telah dialokasikan.
- Total DD Pidie 2025: Rp 502,7 miliar untuk 730 gampong, dengan 300 gampong berhasil mencairkan dana tahap pertama dan kedua.
- Tunggu PMK 2026: DPMG Pidie menunggu kejelasan PMK untuk mengetahui besaran DD tahun 2026.
Wahidin juga menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, pengangkatan aparatur gampong seperti sekdes, bendahara, dan kaur dilakukan oleh keuchik setelah konsultasi dengan camat. Ia menekankan pentingnya kerjasama antara keuchik, tuha peut gampong, dan aparatur gampong dalam mengelola dana desa untuk pembangunan gampong.
Dengan adanya kendala ini, diharapkan Pemerintah Pusat dapat segera menerbitkan PMK untuk tahun 2026 agar gampong-gampong di Pidie dapat kembali mengakses dana desa yang sangat dibutuhkan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
