Kembalikesehatan

57 Ribu Warga Bireuen Tak Lagi Diterima JKA, Pemkab Bentuk Satgas Validasi

Penulis

serambinews.com

Tanggal

12 Mei 2026

57 Ribu Warga Bireuen Tak Lagi Diterima JKA, Pemkab Bentuk Satgas Validasi

Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mulai berlaku pada 1 Mei 2026. Dalam pelaksanaannya, data sementara menunjukkan sekitar 57 ribu warga Kabupaten Bireuen yang tergolong dalam desil 8 hingga 10 tidak lagi berhak menerima fasilitas JKA.

Menanggapi kekhawatiran atas potensi kehakiman layanan kesehatan, Bupati Bireuen H. Mukhlis, ST menggelar rapat intensif pada Senin, 11 Mei 2026 dan mendirikan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Validasi Data Desil yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Ismunandar. Satgas terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan, BPJS, BPS, dan unsur terkait, dengan masa kerja tiga bulan selama masa transisi Pergub JKA.

Langkah Validasi Data Desil di Bireuen

  • Anggota Satgas: Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan, BPJS, BPS, serta pejabat terkait.
  • Masa kerja Satgas: 3 bulan, coinciding with the transition period of Pergub JKA.
  • Tujuan utama: memastikan tidak ada warga berhak yang tertinggal karena kesalahan penentuan desil.
  • Layanan kesehatan di puskesmas dan RSUD Bireuen tetap berjalan normal selama proses validasi berlangsung.
  • Partisipasi warga diminta untuk memberikan data yang akurat agar validasi cepat dan tepat.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.