Kembalikesehatan

DPRA Aceh: Pergub JKA Melanggar Qanun, Ancam Akses Kesehatan Rakyat

Penulis

ajnn.net

Tanggal

29 Apr 2026

DPRA Aceh: Pergub JKA Melanggar Qanun, Ancam Akses Kesehatan Rakyat

Ketua DPRA Aceh, Zulfadhli alias Abang Samalanga, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) menegaskan bahwa Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 dan Qanun RPJMA 2025-2029 yang sebenarnya memperluas hak kesehatan rakyat.

Menurutnya, Pergub yang appena membatasi akses layanan kesehatan berpotensi meniadakan hak yang sudah dijamin oleh peraturan lebih tinggi, dan jika dibiarkan bisa menjadi pelanggaran disiplin aparatur sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021. Ia mencabut segera Pergub tersebut dan menegaskan bahwa hak rakyat tidak boleh dikorbankan nonostante kebijakan boleh berubah.

Implikasi bagi Layanan Kesehatan di Aceh

  • Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 menjamin JKA sebagai hak dasar rakyat Aceh.
  • Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 justru membatasi cakupan layanan kesehatan, berlawanan dengan peraturan yang lebih tinggi.
  • Potensi hilangnya akses layanan kesehatan bagi ribuan warga Aceh, terutama kelompok rentan seperti nelayan, petani, dan UMKM.
  • DPRA menuntut cabutan Pergub dan akan menindaklanjuti rekomendasi RDP terkait kepatuhan hukum.
  • Pelanggaran indeks disiplin aparatur bisa dikenakan sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 jika kebijakan tidak dibatalkan.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.