Ketua DPRA Aceh, Zulfadhli alias Abang Samalanga, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) menegaskan bahwa Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) bertentangan dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 dan Qanun RPJMA 2025-2029 yang sebenarnya memperluas hak kesehatan rakyat.
Menurutnya, Pergub yang appena membatasi akses layanan kesehatan berpotensi meniadakan hak yang sudah dijamin oleh peraturan lebih tinggi, dan jika dibiarkan bisa menjadi pelanggaran disiplin aparatur sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021. Ia mencabut segera Pergub tersebut dan menegaskan bahwa hak rakyat tidak boleh dikorbankan nonostante kebijakan boleh berubah.
Implikasi bagi Layanan Kesehatan di Aceh
- Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 menjamin JKA sebagai hak dasar rakyat Aceh.
- Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 justru membatasi cakupan layanan kesehatan, berlawanan dengan peraturan yang lebih tinggi.
- Potensi hilangnya akses layanan kesehatan bagi ribuan warga Aceh, terutama kelompok rentan seperti nelayan, petani, dan UMKM.
- DPRA menuntut cabutan Pergub dan akan menindaklanjuti rekomendasi RDP terkait kepatuhan hukum.
- Pelanggaran indeks disiplin aparatur bisa dikenakan sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 jika kebijakan tidak dibatalkan.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita: Siswa Sukma Bangsa Latih Tanggap Gempa, Siapkan Tas Siaga di Lhokseumawe
tsunami yang berfungsi saat itu. Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) mencatat sebanyak 173.741 korban jiwa dan ratusan ribu lainnya
Warga Nagan Raya Waspada Hujan Petir, Satu Korban Meninggal
Waspadai potensi hujan dari sore hingga malam hari yang disertai angin kencang dan petir. Yoga Almaruf, Prakirawan BMKG Nagan Raya
Warga Bireuen Khawatir Tenang, Bupati Minta Tambah Pekerja Jembatan Kutablang
Hal itu disampaikan Bupati Bireuen H Mukhlis ST, Rabu (29/4/2026) saat meninjau langsung progres terhadap pembangunan proyek itu
Tiga Pengasuh Daycare Banda Aceh Ditangani, Dugaan Kekerasan Balita
Ketiga tersangka masing-masing DS (24), RY (25), dan NS (24). DS lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, sebelum penyidikan berkembang


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.