Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Aceh Tetapkan UMP 2026 Pakai Standar 2025, Warga Terima Rp 3,6 Juta

02 Januari 2026 09:15

Aceh menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 berdasarkan standar tahun 2025. Besaran UMP yang ditetapkan adalah Rp 3.685.616, dan berlaku mulai 1 Januari 2026. Keputusan ini diambil oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan mempertimbangkan kondisi Aceh yang masih dalam masa pemulihan pasca-bencana.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa Aceh adalah satu-satunya provinsi yang menggunakan UMP 2025 untuk tahun depan. Hal ini bertujuan untuk mendukung stabilitas ekonomi warga Aceh yang masih terdampak oleh bencana sebelumnya.

Dampak UMP 2026 di Aceh

  • Besaran UMP: Rp 3.685.616, sama dengan UMP 2025.
  • Alasan Penetapan: Aceh masih dalam masa pemulihan pasca-bencana.
  • Periode Berlaku: Mulai 1 Januari 2026.
  • Dampak Ekonomi: Diharapkan dapat membantu stabilitas ekonomi warga Aceh.

Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa warga Aceh dapat terus pulih dari dampak bencana yang melanda wilayah tersebut. Dengan UMP yang stabil, diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pekerja dan pengusaha di Aceh untuk merencanakan kegiatan ekonomi mereka dengan lebih baik.

Perbandingan UMP 2026 di Provinsi Lain

  • DKI Jakarta: Rp 5.729.876 (tertinggi di Indonesia).
  • Jawa Barat: Rp 2.317.601 (terendah di Indonesia).
  • Papua Pegunungan: Rp 4.508.714 (naik 5,2% dari tahun sebelumnya).
  • Papua Tengah: Rp 4.285.848 (tidak naik dari tahun sebelumnya).

Dengan penetapan UMP 2026 ini, diharapkan dapat memberikan kepastian dan stabilitas bagi pekerja dan pengusaha di Aceh, serta mendukung pemulihan ekonomi pasca-bencana di wilayah tersebut.

Kesimpulan

Keputusan untuk menggunakan UMP 2025 untuk tahun 2026 di Aceh merupakan langkah yang diambil untuk mendukung pemulihan ekonomi pasca-bencana. Dengan besaran UMP yang stabil, diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pekerja dan pengusaha di Aceh untuk merencanakan kegiatan ekonomi mereka dengan lebih baik.

Aceh Tetapkan UMP 2026 Pakai Standar 2025, Warga Terima Rp 3,6 Juta
0123456789