Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Aceh Jaya Darurat Tambang: LSM Desak Moratorium Izin Baru untuk Lindungi Lahan Warga

07 Januari 2026 10:45

Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya didesak untuk segera memberlakukan moratorium penerbitan rekomendasi izin tambang baru. Desakan ini datang dari LSM Kita Peduli yang menyoroti ketimpangan kebijakan dan dampak negatif pertambangan terhadap masyarakat lokal.

Ketua LSM Kita Peduli, Abdo Rani, menekankan bahwa instruksi Gubernur Aceh Nomor 08/INSTR/2025 tentang Penataan dan Penertiban Perizinan Sektor SDA harus menjadi agenda serius di awal 2026. Ia menyoroti adanya standar ganda dalam kebijakan, di mana surat keterangan tanah masyarakat dibatasi, sementara rekomendasi pertambangan terus mengalir.

Dampak Pertambangan di Aceh Jaya

  • Ketimpangan Kebijakan: Sporadik tanah masyarakat kecil dibatasi tanpa batas waktu yang jelas, sementara rekomendasi pertambangan terus diterbitkan.
  • Izin Mati Suri: Banyak izin eksplorasi pertambangan yang tidak aktif atau "mati suri", tetapi tetap mengunci lahan produktif milik warga.
  • Konflik Sosial: Aktivitas tambang ilegal memicu konflik sosial dan merugikan ekonomi masyarakat lokal.
  • Desakan Audit Teknis: LSM mendorong agar setiap rekomendasi perizinan didahului audit teknis berjenjang, mulai dari tingkat gampong hingga kabupaten.

Dukungan terhadap Wilayah Pertambangan Rakyat

LSM Kita Peduli mendukung aksi aparatur gampong dan masyarakat di Kecamatan Krueng Sabee serta wilayah lain yang menolak aktivitas tambang ilegal. Mereka mendorong pemerintah daerah memprioritaskan pengajuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai basis ekonomi masyarakat lokal.

Abdo Rani mengingatkan Pemkab Aceh Jaya agar tidak melimpahkan tanggung jawab kepada aparatur desa jika konflik sosial akibat pertambangan terjadi di kemudian hari. Ia menekankan bahwa pemerintah harus sadar posisi dan berhati-hati dalam menangani isu ini.

"Pemerintah harus sadar posisi dan berhati-hati. Jika aspirasi ini diabaikan, masyarakat akan bergerak melakukan penertiban di lapangan," ujarnya. Desakan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk melindungi lahan produktif warga dan mencegah konflik sosial yang lebih luas.

Aceh Jaya Darurat Tambang: LSM Desak Moratorium Izin Baru untuk Lindungi Lahan Warga
0123456789