News
Aceh Masuk 8 Besar Nasional Pelayanan Publik dengan Indeks 4,56
14 Januari 2026 09:24
Pemerintah Aceh kembali mencatatkan capaian strategis di tingkat nasional. Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026, Aceh resmi masuk delapan besar nasional dalam kinerja penyelenggaraan pelayanan publik dengan indeks 4,56 dan kategori A.
Capaian ini diraih di bawah kepemimpinan Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf (Mualem) dan Wakil Gubernur Fadhlullah (Dek Fadh), yang sejak awal menempatkan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai prioritas utama pemerintahan.
Fokus pada Tata Kelola yang Bersih dan Responsif
- Penyederhanaan prosedur perizinan untuk memudahkan masyarakat.
- Peningkatan disiplin aparatur untuk layanan yang lebih efisien.
- Penguatan layanan digital dan sistem pengaduan publik untuk akses yang lebih mudah.
Dampak Langsung pada Kualitas Layanan
- Evaluasi nasional menunjukkan bahwa arah kebijakan pimpinan Aceh sudah tepat.
- Indeks 4,56 mencerminkan kualitas layanan yang dirasakan masyarakat.
- Keberhasilan ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran Pemerintah Aceh.
Arah Kebijakan yang Konsisten
Sekda Aceh, M Nasir SIP MPA, menegaskan bahwa keberhasilan ini mencerminkan arah kebijakan pimpinan Aceh yang konsisten mendorong birokrasi profesional, adaptif, dan berorientasi pada masyarakat. "Yang kami kejar bukan sekadar nilai, tetapi perubahan nyata yang dirasakan masyarakat," ujarnya.
Dengan demikian, capaian Aceh bersifat objektif dan berbasis indikator nasional, menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk masyarakat Aceh.
Sepuluh Besar Nasional
Sepuluh besar nasional ditempati oleh Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, DI Yogyakarta, Bali, Jawa Barat, Aceh, Kalimantan Selatan, dan Gorontalo. Aceh berada di peringkat ke-8, sejajar dengan Kalimantan Selatan dan berada dalam kelompok kinerja tertinggi.
Proses Evaluasi yang Objektif
Hasil PEKPPP 2025 yang ditetapkan melalui KepmenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 telah melalui proses pengolahan data, validasi, dan penilaian akhir oleh tim evaluator independen, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
