Kembalikesehatan

Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh

Penulis

ajnn.net

Tanggal

28 Apr 2026

Pergub JKA Disoroti, Sederhanakan Pasal Berbelit di Aceh | Aceh

Pergub JKA Versi Akademisi: Simpelkan Pasal, Jaga Komitmen

Akademisi ekonomi Syiah Kuala mengkritik Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 karena beberapa ketentuan dianggap terlalu rumit dan implementasinya lemah, terutama terkait data peserta dan kewajiban identitas lengkap.

Rustam Effendi menilai penyederhanaan pasal-pasal tertentu, seperti menggabungkan Pasal 6 dan 7 ke Pasal 5, serta klarifikasi aturan identitas, sangat dibutuhkan untuk menghindari kebingungan di lapangan.

Pokok-Pokok Berita

  • Pasal 6 dan 7 dinilai bisa disederhanakan ke Pasal 5 agar lebih praktis dilaaksanakan.
  • Ketentuan identitas lengkap bagi peserta program dianggap terlalu berbelit dan potensial membingungkan masyarakat di Aceh.
  • Kelemahan komitmen implementasi dinilai menjadi hambat utama keberhasilan JKA di berbagai kabupaten dan kota di Aceh.
  • Transparansi data peserta JKA diminta agar anggaran rakyat dapat diawasi dengan lebih baik oleh DPRA.

Jaminan Kesehatan yang Setara

Masalah utama bukanlah aturan semata, melainkan konsistensi pelaksanaan yang inklusif, di mana hak kesehatan tanpa diskriminasi harus diterapkan sama bagi semua warga Aceh, kaya maupun miskin.

Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.