Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

BSU Rp 600 Ribu Cair untuk Guru Madrasah Non-ASN Aceh, Ini Syaratnya

1 hari yang lalu

Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia telah mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 untuk guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah non-ASN di seluruh Indonesia, termasuk Aceh. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para pendidik madrasah yang selama ini berperan penting dalam mencetak generasi bangsa.

BSU ini bersumber dari alokasi anggaran tahun 2025 dan diperkuat dengan belanja tambahan pemerintah. Total penerima BSU 2025 tercatat mencapai 211.992 orang, yang terdiri atas 186.148 guru madrasah non-ASN dan 25.844 tenaga kependidikan madrasah non-ASN yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Syarat dan Kriteria Penerima BSU

  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  • Berstatus aktif mengajar pada satuan pendidikan madrasah (RA, MI, MTs, MA/MAK).
  • Terdaftar dalam pangkalan data resmi Kementerian Agama.
  • Belum memiliki sertifikasi pendidik.
  • Memiliki Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK ID).
  • Memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai guru pada madrasah tempatnya mengajar.
  • Belum mencapai batas usia pensiun, yakni 60 tahun.
  • Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Dampak dan Harapan

Dengan pencairan BSU ini, Kemenag berharap para guru dan tenaga kependidikan madrasah non-ASN dapat merasakan manfaat langsung dari kebijakan pemerintah. Bantuan ini diharapkan dapat menjadi penopang tambahan bagi para pendidik madrasah dalam menghadapi berbagai kebutuhan sehari-hari, sekaligus menjaga motivasi serta semangat pengabdian mereka di lingkungan madrasah.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan pembinaan peserta didik. Dengan kesejahteraan yang lebih terjamin, guru dan tenaga kependidikan madrasah diharapkan dapat lebih fokus dan optimal dalam menjalankan tugas pendidikan.

Proses Penyaluran

Proses penyaluran BSU dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang telah ditetapkan, yakni disalurkan secara langsung ke rekening masing-masing guru dan tenaga kependidikan penerima. Hal ini bertujuan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan meminimalkan kendala administrasi.

Kehadiran BSU ini diharapkan mampu menjadi penopang tambahan bagi para pendidik madrasah dalam menghadapi berbagai kebutuhan sehari-hari, sekaligus menjaga motivasi serta semangat pengabdian mereka di lingkungan madrasah. Dukungan tersebut diyakini dapat berdampak pada meningkatnya kualitas layanan pendidikan dan pembinaan peserta didik.

BSU Rp 600 Ribu Cair untuk Guru Madrasah Non-ASN Aceh, Ini Syaratnya
0123456789