Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Dugaan Monopoli Pengadaan Barang dan Jasa di Aceh Selatan, Alamp Aksi Desak Kejati Aceh Turun Tangan

6 hari yang lalu

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Aceh menduga adanya praktik monopoli dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2025. Dugaan tersebut muncul setelah enam perusahaan tercatat menguasai puluhan paket pekerjaan lintas sektor berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Menurut Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang, temuan berbasis data LPSE menunjukkan konsentrasi paket pekerjaan pada segelintir perusahaan dengan jumlah dan irisan waktu yang secara hukum dan manajerial tidak rasional. Dia menyebut praktik pengadaan di Aceh Selatan tidak lagi sekadar pelanggaran administrasi, tetapi mengarah pada kejahatan pengadaan yang terstruktur, sistematis, dan disengaja.

Perusahaan yang Diduga Terlibat

  • CV Segi Tiga Perdana: 16 paket pekerjaan
  • CV Maula Karya: 12 paket pekerjaan
  • CV Gilan Prima: 12 paket pekerjaan
  • CV Bunda Pratama: 10 paket pekerjaan
  • CV Samadua Berkarya: 8 paket pekerjaan
  • CV Wendi Pratama: 8 paket pekerjaan

Potensi Pelanggaran

  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 juncto Perpres Nomor 12 Tahun 2021: Prinsip persaingan sehat, adil, transparan, dan akuntabel.
  • Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021: Kewajiban verifikasi Sisa Kemampuan Paket (SKP).
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999: Larangan persekongkolan dalam tender.
  • Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pasal 2 dan Pasal 3.

Desakan Alamp Aksi

Alamp Aksi Aceh mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk melakukan penelusuran mendalam dan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata. Mereka juga mendesak Kejati Aceh melibatkan BPKP RI Perwakilan Aceh untuk melakukan audit forensik pengadaan. Audit forensik yang dilakukan turut menelusuri alur kontrak, kapasitas riil penyedia, kesesuaian jadwal pelaksanaan, hingga potensi aliran keuntungan ke pihak-pihak tertentu.

Mahmud Padang menegaskan, jika praktik ini dibiarkan, Aceh Selatan akan menjadi contoh buruk bagaimana pengadaan dijadikan alat distribusi rente, bukan instrumen pembangunan.

Dugaan Monopoli Pengadaan Barang dan Jasa di Aceh Selatan, Alamp Aksi Desak Kejati Aceh Turun Tangan
0123456789