News
Disdik Aceh Sulap Mobiler Bekas Banjir untuk Percepat KBM di Aceh Tamiang
3 hari yang lalu
Dinas Pendidikan Aceh mengambil langkah cepat dan hemat anggaran dengan memperbaiki mobiler sekolah yang rusak akibat banjir. Upaya ini bertujuan untuk mempercepat pemulihan kegiatan belajar mengajar (KBM) di sejumlah sekolah terdampak bencana di Aceh Tamiang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, menyatakan bahwa rehabilitasi mobiler dilakukan untuk menghemat anggaran dan menanamkan nilai tanggung jawab serta keberlanjutan dalam pengelolaan sarana pendidikan. Hingga saat ini, sekitar 1.000 unit kursi dan meja siswa telah selesai direhabilitasi dan siap digunakan kembali.
Upaya Pemulihan Pendidikan
- Rehabilitasi Mobiler: Dinas Pendidikan Aceh memperbaiki mobiler sekolah yang rusak akibat banjir untuk mempercepat pemulihan KBM.
- Efisiensi Anggaran: Langkah ini dilakukan untuk menghemat anggaran dan menunjukkan komitmen terhadap keberlanjutan pendidikan.
- Dukungan Pemerintah Pusat: Kebijakan ini didukung oleh fleksibilitas penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Dampak dan Manfaat
- Pemulihan Cepat: Sekitar 1.000 unit kursi dan meja siswa telah selesai direhabilitasi dan siap digunakan kembali.
- Keberlanjutan Pendidikan: Upaya ini menunjukkan komitmen terhadap keberlanjutan pendidikan dan pengelolaan aset pendidikan yang berkelanjutan.
- Dukungan Kebijakan: Kebijakan ini didukung oleh surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, yang memberikan fleksibilitas penggunaan Dana BOS bagi satuan pendidikan di Aceh yang terdampak bencana hidrometeorologi.
Murthalamuddin menambahkan bahwa pendidikan harus menjadi sektor yang paling cepat bangkit. Sekolah adalah ruang harapan bagi masa depan anak-anak Aceh, dan itu yang terus dijaga oleh Dinas Pendidikan Aceh.
Kebijakan dan Akuntabilitas
- Fleksibilitas Dana BOS: Pemerintah daerah diperkenankan untuk menyesuaikan batas maksimal penggunaan Dana BOS Tahun 2026 pada komponen pemeliharaan sarana dan prasarana bagi satuan pendidikan yang terdampak parah dan sedang.
- Akuntabilitas dan Transparansi: Penggunaan Dana BOS dilakukan sesuai ketentuan, termasuk penyusunan laporan kerusakan yang direview oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) serta pernyataan tidak adanya tumpang tindih pendanaan.
