Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Mantan Dosen UIM Meludahi Kasir Swalayan, Karier 33 Tahun Hancur

2 hari yang lalu

Amal Said, mantan dosen Universitas Islam Makassar (UIM), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan setelah meludahi seorang kasir swalayan di Kota Makassar. Perbuatannya terancam hukuman pidana penjara maksimal enam bulan. Kasus ini bermula dari video viral yang memperlihatkan Amal meludahi seorang kasir perempuan berinisial Ni (21) di sebuah swalayan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.

Amal membantah telah menyerobot antrean dan mengaku tersinggung karena ditegur di depan umum. Ia mengaku terpukul atas dampak peristiwa tersebut terhadap nama baik dan kariernya sebagai ASN. Amal menyebut reputasi yang dibangun selama 33 tahun seolah runtuh dalam sekejap.

Dampak dan Sanksi

  • Amal Said dijatuhi sanksi administratif oleh LLDikti Wilayah IX dengan penurunan pangkat dari golongan IV/c menjadi IV/b.
  • Ia juga telah diberhentikan sebagai dosen UIM berdasarkan surat edaran Rektor UIM.
  • Amal disangkakan melanggar Pasal 315 KUHP lama atau Pasal 436 KUHP baru tentang penghinaan.

Proses Hukum

  • Polisi akan menempuh upaya restorative justice (RJ) dengan mempertemukan tersangka dan korban.
  • Penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
  • Amal berharap perkara ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalur restorative justice.

Reaksi dan Penyesalan

  • Amal mengaku tersinggung karena ditegur di depan umum dan merasa diperlakukan tidak hormat.
  • Ia mengakui tindakannya dilakukan dalam kondisi emosi dan menyesali perbuatannya.
  • Rektor UIM, Prof. Muammar Bakry, menyebut insiden tersebut sebagai peristiwa yang bisa saja terjadi pada siapa pun.

Dampak Jangka Panjang

  • Kasus ini menuai kecaman luas dari masyarakat dan memunculkan pertanyaan mengenai sosok Amal Said sebagai tenaga pendidik.
  • Amal Said diketahui telah mengabdi sebagai dosen di UIM selama kurang lebih 20 tahun dan pernah menerima penghargaan dari Presiden Republik Indonesia.
  • Pihak UIM mengambil langkah tegas dengan menggelar sidang etik dan menyurati LLDIKTI terkait pemberhentian Amal Said.
Mantan Dosen UIM Meludahi Kasir Swalayan, Karier 33 Tahun Hancur
0123456789