Kembalilingkungan

Amdal PT Juya Aceh Mining Akhirnya Dibuka, DLHK Serahkan Dokumen ke P2LH

Penulis

ajnn.net

Tanggal

12 Mei 2026

Amdal PT Juya Aceh Mining Akhirnya Dibuka, DLHK Serahkan Dokumen ke P2LH

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh akhirnya menyerahkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) milik PT Juya Aceh Mining kepada Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH). Penyerahan dilakukan setelah Komisi Informasi Aceh (KIA) memutuskan bahwa dokumen AMDAL merupakan informasi publik yang harus dibuka.

Keputusan KIA menegaskan tidak ada alasan untuk menyembunyikan data yang berkaitan dengan dampak lingkungan, berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Mengapa Keterbukaan AMDAL Penting untuk Aceh

  • Memberi hak kepada warga Aceh, termasuk petani, nelayan, dan UMKM, untuk memantau potensi dampak tambahan lingkungan dari aktivitas PT Juya Aceh Mining.
  • Menciptakan presiden transparansi yang dapat diterapkan pada perusahaan tambang lain di Aceh.
  • Memperkuat otonomi khusus Aceh dalam mengelola sumber daya alam sesuai prinsip syariat dan adat.
  • Mengurangi risiko konflik sosial yang mungkin timbul dari kerusakan lingkungan yang tidak terdeteksi.
  • Memberi dasar bagi P2LH dan pihak sipil lainnya untuk melakukan advokasi dan edukasi terkait pertambangan berkelanjutan.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.