Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Anggota Brimob Aceh Jadi Tentara Bayaran Rusia, Diberhentikan Tidak Hormat

10 jam yang lalu

Anggota Satuan Brimob Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio, diduga bergabung menjadi tentara bayaran Rusia di wilayah Donbass. Ia meninggalkan kedinasannya tanpa izin sejak 8 Desember 2025 dan telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, menyatakan bahwa Bripda Rio tidak lagi masuk dinas sejak 8 Desember 2025 tanpa keterangan yang jelas. Tindakan tersebut dikategorikan sebagai disersi atau meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan.

Kronologi Kasus

  • 8 Desember 2025: Bripda Rio tidak masuk dinas tanpa izin.
  • 18 Desember 2025: Bripda Rio melakukan perjalanan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Bandara Pudong Shanghai.
  • 19 Desember 2025: Melanjutkan penerbangan ke Bandara Haikou Meilan.
  • 7 Januari 2026: Bripda Rio mengirimkan pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh, Kasi Yanma, dan PS Kasubbagrenmin, berisi foto dan video yang menunjukkan dirinya telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia.

Bukti dan Sanksi

  • Polda Aceh memiliki bukti berupa foto, video, data paspor, dan data penerbangan.
  • Bripda Rio dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
  • Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) telah dijatuhkan.

Motif dan Dampak

  • Motif Bripda Rio bergabung dengan tentara bayaran Rusia diduga karena gaji yang tinggi.
  • Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan internal dan loyalitas anggota Polri.
  • Polda Aceh akan memperkuat kerja sama dengan pihak penerbit izin, khususnya Imigrasi, untuk mengantisipasi hal serupa kembali terjadi.

Riwayat Pelanggaran

  • Bripda Rio memiliki riwayat pelanggaran kode etik profesi Polri, termasuk kasus perselingkuhan hingga menikah siri.
  • Ia pernah disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 14 Mei 2025 dengan sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di Yanma Brimob Polda Aceh.

Langkah Polda Aceh

  • Satbrimob Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 7 Januari 2026.
  • Bidpropam Polda Aceh melaksanakan Sidang KKEP secara in absentia sebanyak dua kali, masing-masing pada 8 dan 9 Januari 2026.
  • Polda Aceh memastikan tidak ada anggota Polri lain yang ke luar negeri atau mengikuti jejak Bripda Rio dalam periode tersebut.
Anggota Brimob Aceh Jadi Tentara Bayaran Rusia, Diberhentikan Tidak Hormat