Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Warga Lhokseumawe Laporkan TA Khalid ke Polisi atas Dugaan Penjualan Tanah Negara

1 hari yang lalu

Warga Lhokseumawe, Sofian M. Diah, melaporkan Anggota DPR RI Teuku Abdul Khalid (TA Khalid) ke Polres Lhokseumawe atas dugaan penjualan tanah negara. Tanah seluas 1.053 meter persegi di Dusun Sawang Keupula, Desa Uteunkot, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, diklaim dibeli oleh Sofian dengan nilai transaksi Rp 421 juta. Namun, saat mengurus sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), permohonannya ditolak karena tanah tersebut merupakan kawasan serapan air sungai dan jalur hijau.

Sofian mengaku telah berusaha berkomunikasi dengan TA Khalid untuk mencari solusi, namun tidak mendapatkan tanggapan. Akibatnya, ia memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian agar mendapatkan kejelasan dan solusi hukum. Hingga saat ini, TA Khalid belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut.

Kronologi Kasus

  • Sofian M. Diah membeli tanah dari TA Khalid beberapa tahun lalu dengan janji akan mendapatkan sertifikat hak milik.
  • Saat mengurus sertifikat ke BPN, permohonan ditolak karena tanah tersebut merupakan kawasan serapan air sungai dan jalur hijau.
  • Sofian berusaha berkomunikasi dengan TA Khalid, namun tidak mendapatkan respons.
  • Akhirnya, Sofian melaporkan kasus ini ke Polres Lhokseumawe untuk mendapatkan kejelasan dan solusi hukum.

Dampak dan Implikasi

  • Kasus ini menimbulkan kerugian finansial bagi Sofian M. Diah yang telah membayar Rp 421 juta untuk tanah yang tidak dapat disertifikatkan.
  • Dugaan penjualan tanah negara oleh seorang anggota DPR RI dapat berdampak pada kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
  • Kasus ini juga menyoroti pentingnya verifikasi status tanah sebelum melakukan transaksi jual beli.

Tanggapan dan Langkah Selanjutnya

  • Hingga berita ini terkirim, TA Khalid belum memberikan tanggapan atas laporan yang diajukan oleh Sofian M. Diah.
  • Polres Lhokseumawe diharapkan dapat menindaklanjuti laporan ini dengan transparan dan adil.
  • Masyarakat diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah, terutama dengan memastikan status tanah melalui BPN.
Warga Lhokseumawe Laporkan TA Khalid ke Polisi atas Dugaan Penjualan Tanah Negara
0123456789