Kembalikriminal

Warga Lamgugop Aceh Khawatir: TPA Tanpa Izin Operasi 3 Tahun, Ditutup

Penulis

modusaceh.co

Tanggal

29 Apr 2026

Warga Lamgugop Aceh Khawatir: TPA Tanpa Izin Operasi 3 Tahun, Ditutup

Sejak Rabu, 29 April 2026, aparat gampong Lamgugop bersama Pemerintah Kota Banda Aceh menyegel dan menutup permanen sebuah Tempat Penitipan Anak (TPA) yang berada di wilayahnya. TPA tersebutDiduga telah beroperasi sekitar 3,5 tahun tanpa pernah melaporkan keberadaan atau mengurus izin resmi kepada perangkat desa maupun pemerintah Kota Banda Aceh.

Konsekuensi Hukum dan Sosial

  • Berdasarkan Qanun Kota Banda Aceh No. 6/2018 tentang ketertiban, penegakan hukum dilakukan oleh Wakil Wali Kota Afdal Khalilullah bersama Satpol PP dan WH.
  • Dugaan kekerasan terhadap balita berusia 18 bulan melibatkan tenaga pengasuh yang merupakan warga asli Gampong Lamgugop.
  • Pemerintah Kota Banda Aceh menetapkan penutupan permanen dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kegiatan TPA tersebut.
  • Kepala gampong Amanullah menyatakan bahwa tidak ada pelaporan dari pengelola TPA kepada perangkat desa, padahal lembaga seharusnya mengawasi setiap usaha kecil termasuk daycare.
  • Masyarakat setempat menuntut penegakan standar izin dan pengawasan yang lebih ketat terhadap layanan penitipan anak guna mencegah kejadian serupa di masa depan.
  • Upaya pencegahan mencakup sosialisasi perizinan TPA dan pembentukan patroli gabungan antara perangkat desa danSatpol PP untuk memantau kegiatan yang berpotensi melanggar peraturan.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.