Dana Transfer ke Daerah (TKD) Aceh senilai Rp1,6 triliun menjadi sorotan setelah Aliansi Rakyat Aceh (ARAH) menegaskan bahwa dana ini bukan alat politik. Koordinator ARAH, Ariza, menekankan bahwa keputusan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) untuk tidak mengubah alokasi dana merupakan langkah tepat dan konstitusional.
Menurut Ariza, dana TKD memiliki aturan ketat dan peruntukan jelas, dengan rincian Rp820 miliar untuk Pemerintah Aceh dan Rp780 miliar untuk pemerintah kabupaten/kota. Ia mengingatkan bahwa intervensi tanpa dasar sah dapat mengganggu keseimbangan pembangunan daerah dan merugikan masyarakat.
Poin Penting
- Dana TKD Aceh sebesar Rp1,6 triliun diatur ketat dan bukan komoditas politik.
- ARAH mendukung TAPA dalam menjaga integritas pengelolaan anggaran.
- Rincian dana: Rp820 miliar untuk Pemerintah Aceh dan Rp780 miliar untuk kabupaten/kota.
- Risiko intervensi: Ketimpangan dan penyimpangan pembangunan.
- Ajakan ARAH: Masyarakat diajak kritis dan tidak terprovokasi narasi menyesatkan.
ARAH siap berdiri di garis depan untuk mengawal kebijakan yang berlandaskan aturan dan kepentingan rakyat. Kebijakan yang benar tidak boleh dikorbankan oleh kepentingan sempit.
Baca Sumber Asli
Ingin memverifikasi informasi lebih lanjut?

