News
Asnawi Resmi Jadi Kepala Kantor Haji dan Umrah Pertama di Aceh Utara
04 Januari 2026 19:24
Asnawi resmi menjabat sebagai Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah pertama di Aceh Utara pada 24 Desember 2025. Pengangkatannya menandai babak baru dalam penyelenggaraan urusan haji dan umrah di Kabupaten Aceh Utara, seiring dengan berdirinya Kementerian Haji dan Umrah RI sebagai kementerian tersendiri.
Kantor Kementerian Haji dan Umrah Aceh Utara mulai beroperasi sejak akhir Desember 2025 dan berkedudukan di Kecamatan Lhoksukon. Asnawi, yang lahir di Lhoksukon pada September 1970, dikenal sebagai sosok birokrat berpengalaman di lingkungan Kementerian Agama.
Profil Asnawi
- Pendidikan: Sarjana Agama (SAg) pada tahun 1993 dan Magister Sosial (M.Sos) pada tahun 2017.
- Pengalaman:
- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanah Luas
- Kepala KUA Kecamatan Baktiya
- Kasi Urusan Agama Islam (Urais)
- Kasubbag Tata Usaha
- Kasi Bimbingan Masyarakat Islam
- Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Aceh Utara
Tugas dan Visi Kantor
Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Aceh Utara memiliki tugas utama menyelenggarakan kebijakan, pembinaan, pelayanan, pengawasan, serta evaluasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di tingkat kabupaten. Kehadiran kantor ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada jemaah serta memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Misi Strategis
- Memberikan pelayanan prima sejak proses pendaftaran hingga kepulangan jamaah ke tanah air.
- Mengelola informasi penyelenggaraan ibadah haji secara terbuka.
- Berinovasi melalui pemanfaatan teknologi informasi guna meningkatkan efisiensi dan kemudahan layanan.
- Pembinaan spiritual kepada calon jamaah haji agar mampu melaksanakan ibadah sesuai tuntunan syariat.
- Aspek kesehatan dan keselamatan jamaah turut menjadi perhatian utama, baik selama persiapan di tanah air maupun saat berada di Arab Saudi.
Tugas Pokok dan Fungsi
Secara kelembagaan, Kantor Kementerian Haji dan Umrah memiliki tugas pokok menyelenggarakan sub-urusan pemerintahan di bidang haji dan umrah. Fungsi yang dijalankan meliputi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan supervisi, koordinasi lintas instansi, pembinaan jamaah, pengawasan, evaluasi, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan ibadah haji.
