Timeline Aceh
aceh.antaranews.com
aceh.antaranews.com

Forkopimda Nagan Raya Atasi Antrian BBM Bersubsidi dengan Kebijakan Baru

09 Januari 2026 10:47

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menerbitkan surat edaran untuk mengatur pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut atas laporan dan keluhan masyarakat mengenai antrian panjang di sejumlah SPBU di wilayah setempat.

Surat edaran ini bertujuan menjaga ketertiban, keamanan, keselamatan, serta kelancaran distribusi BBM dan arus lalu lintas di Kabupaten Nagan Raya. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan mencegah penumpukan kendaraan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan.

Ketentuan Baru Pengisian BBM

  • Pemisahan Jalur Antrean: Setiap SPBU diwajibkan melakukan pemisahan jalur antrean antara kendaraan angkutan umum dan kendaraan pribadi dengan kendaraan angkutan barang atau truk.

  • Pembatasan Pembelian: Khusus kendaraan angkutan barang atau truk, pembelian BBM bersubsidi jenis Solar dibatasi maksimal senilai Rp300.000 per kendaraan per hari.

  • Larangan Antrian Inap: Pemerintah daerah melarang adanya antrian inap di pinggir jalan serta parkir liar di sekitar SPBU karena dapat mengganggu ketertiban umum, keselamatan pengguna jalan, dan kelancaran arus lalu lintas.

  • Kendaraan Prioritas: Kendaraan prioritas yang wajib diutamakan dalam pengisian BBM meliputi mobil ambulans, kendaraan penyaluran bantuan sosial pascabencana banjir, serta kendaraan angkutan umum yang sedang melakukan perjalanan membawa penumpang.

Sanksi Bagi SPBU yang Melanggar

Forkompimda Nagan Raya menegaskan jika terdapat SPBU yang tidak mematuhi ketentuan dalam surat edaran bersama tersebut, akan dikenakan sanksi administratif dan pembatasan operasional. Sanksi tersebut mulai dari pencabutan izin usaha hingga sanksi pidana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan kebijakan ini, diharapkan pengelolaan distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Nagan Raya dapat berjalan lebih tertib, adil, dan tepat sasaran, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat.

Forkopimda Nagan Raya Atasi Antrian BBM Bersubsidi dengan Kebijakan Baru
0123456789