Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Bayi Baru Lahir di Aceh Wajib Didaftarkan BPJS Kesehatan dalam 28 Hari

6 jam yang lalu

Bayi yang baru lahir di Aceh wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan dalam waktu maksimal 28 hari. Aturan ini penting untuk memastikan bayi mendapatkan perlindungan kesehatan sejak dini dan menghindari kewajiban pembayaran iuran tambahan.

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa pendaftaran dapat dilakukan melalui WhatsApp PANDAWA dengan menyiapkan dokumen seperti KTP ibu, Kartu Keluarga, dan surat keterangan lahir. Bayi dari orangtua peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) secara otomatis mendapatkan jaminan tanpa perlu didaftarkan secara terpisah.

Proses Pendaftaran

  • Waktu Pendaftaran: Maksimal 28 hari setelah kelahiran
  • Dokumen yang Diperlukan: KTP ibu, Kartu Keluarga, surat keterangan lahir
  • Layanan Pendaftaran: WhatsApp PANDAWA
  • Pengecualian: Bayi dari orangtua peserta PBI

Manfaat Pendaftaran Tepat Waktu

  • Perlindungan Kesehatan: Bayi dapat segera mengakses layanan kesehatan
  • Hindari Iuran Tambahan: Iuran dihitung sejak tanggal lahir jika pendaftaran terlambat
  • Kemudahan Akses: Proses pendaftaran yang mudah dan cepat

BPJS Kesehatan juga mengingatkan bahwa program ini dirancang tidak hanya untuk pengobatan, tetapi juga untuk menjaga kesehatan sejak dini. Dengan demikian, pendaftaran bayi sejak awal kehidupan menjadi langkah penting agar perlindungan kesehatan dapat diperoleh tanpa hambatan.

Bayi Baru Lahir di Aceh Wajib Didaftarkan BPJS Kesehatan dalam 28 Hari