Kembalikesehatan

APDESI Aceh Khawatir, Minta Gampong Terlibat dalam JKA Baru

Penulis

ajnn.net

Tanggal

22 Mei 2026

APDESI Aceh Khawatir, Minta Gampong Terlibat dalam JKA Baru

APDESI Aceh meminta Pemerintah Aceh memperlihatkan perwakilan gampong dalam penyusunan regulasi baru Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) setelah mencabut Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026.

Wakil ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh, Bahrul Fazal, menyalurkan aspirasi ini pada Jumat, 22 Mei 2026, dengan menegangkan bahwa aparatur gampong adalah pihak yang paling memahami kondisi layanan kesehatan masyarakat di lapangan, mulai dari administrasi kepesertaan hingga akses rumah sakit bagi warga kurang mampu.

Langkah Partisipasi dan Harapan Ke depan

  • Permintaan disampaikan oleh Bahrul Fazal, wakil ketua APDESI Aceh, tanggal 22 Mei 2026.
  • Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 dicabut setelah berbagai kritik dan aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan JKA.
  • Gampong dianggap sebagai titik pertama pengaduan masyarakat ketika menghadapi masalah layanan kesehatan.
  • Selain gampong, APSEIDo APDESI mendorong involving akademisi, mahasiswa, tenaga kesehatan, dan kelompok masyarakat sipil untuk memperluas transparansi dan legitimasi publik.
  • Tujuan pembentukan JKA baru adalah memastikan akses layanan kesehatan yang layak dan mudah dijangkau untuk masyarakat kecil hingga wilayah pedalaman Aceh.
  • Gubernur Aceh Muzakir Manaf mendapat apresiasi dari APDESI atas langkah mencabut Pergub sebelumnya, langkah yang dianggap sebagai respons terhadap aspirasi publik.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.