News
PWI Aceh dan BPMA Perkuat Kerja Sama Tingkatkan Kompetensi Wartawan
1 hari yang lalu
Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, dipimpin oleh Ketua Nasir Nurdin, melakukan audiensi dengan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) di Banda Aceh. Pertemuan ini bertujuan untuk membangun kemitraan dan melanjutkan program-program yang telah dilakukan sebelumnya.
Kedua pihak berkomitmen untuk terus bermitra dengan prinsip transparansi dan saling menghargai fungsi masing-masing. PWI Aceh menjelaskan tugas pokok dan fungsi mereka sebagai organisasi pers yang fokus pada peningkatan kapasitas wartawan.
Poin-Poin Penting:
- PWI Aceh memiliki hampir 500 anggota wartawan dengan berbagai jenjang kompetensi.
- BPMA telah mendukung berbagai kegiatan PWI Aceh, termasuk Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
- Agenda nasional PWI seperti Hari Pers Nasional (HPN) 2026 dan Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) juga dibahas.
- BPMA berkomitmen untuk terus mendukung program peningkatan kapasitas wartawan melalui berbagai skema kerja sama.
Pertemuan ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara PWI Aceh dan BPMA dalam meningkatkan kompetensi wartawan di Aceh, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada kualitas jurnalisme di daerah tersebut.
Dukungan BPMA
BPMA melalui perusahaan yang beroperasi di Aceh telah sering melakukan kerja sama pelatihan dengan PWI di daerah. Dukungan ini diharapkan dapat terus berlanjut dan diperluas untuk meningkatkan kompetensi wartawan di Aceh.
Program PWI Aceh
PWI Aceh secara rutin melaksanakan berbagai kegiatan sosial dan peringatan hari-hari besar keagamaan berbasis kearifan lokal. Selain itu, PWI Aceh juga aktif dalam melaksanakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang menggunakan sumber dana APBA maupun dukungan dari BUMD, BUMN, dan perusahaan hulu migas.
Harapan ke Depan
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan wartawan di Aceh dapat memiliki kompetensi yang lebih baik dan mampu bersaing di era teknologi komunikasi global. PWI Aceh berharap dapat terbebas dari orang-orang yang mengaku wartawan namun bekerja tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dasar kewartawanan.
