Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

DPRK Banda Aceh Tetapkan 12 Rancangan Qanun untuk Proleg 2026

3 hari yang lalu

Badan Legislasi (Banleg) DPRK Banda Aceh telah menetapkan 12 rancangan qanun (Raqan) untuk dimasukkan dalam Program Legislasi (Proleg) Kota Banda Aceh tahun 2026. Keputusan ini diambil dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, ST, pada Senin (12/1/2026).

Dari 12 Raqan tersebut, 8 merupakan rancangan baru, dengan rincian 3 inisiatif DPRK dan 5 usulan dari Pemko Banda Aceh. Selain itu, terdapat 1 Raqan dari Proleg tahun lalu yang saat ini masuk tahap RDPU, serta 3 Raqan organik usulan Pemko Banda Aceh. Rancangan qanun ini mencakup berbagai aspek penting, seperti pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR), penyelenggaraan kearsipan daerah, dan penanggulangan bencana.

Rincian Rancangan Qanun

  • Raqan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal: Diharapkan dapat mendorong investasi di Banda Aceh.
  • Raqan tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR): Untuk memastikan perusahaan berkontribusi positif terhadap masyarakat dan lingkungan.
  • Raqan tentang Penyelenggaraan Kearsipan Daerah: Untuk meningkatkan pengelolaan arsip daerah.
  • Raqan tentang Penanggulangan Bencana: Untuk memperkuat sistem penanggulangan bencana di Banda Aceh.
  • Raqan tentang Pertanggungjawaban APBK Banda Aceh Tahun 2025: Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas anggaran.
  • Raqan tentang Perubahan APBK Banda Aceh Tahun 2026: Untuk menyesuaikan anggaran dengan kebutuhan terkini.
  • Raqan tentang APBK Banda Aceh Tahun 2027: Untuk perencanaan anggaran tahun depan.
  • Raqan tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pasar: Untuk meningkatkan pengelolaan pasar di Banda Aceh.
  • Raqan tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada BUMD Pasar: Untuk mendukung pengembangan BUMD.
  • Raqan tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banda Aceh pada Perumda Tirta Daroy: Untuk meningkatkan layanan air bersih.
  • Raqan tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Banda Aceh: Untuk mengembangkan sektor pariwisata.
  • Raqan tentang Perubahan Atas Qanun Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah: Untuk memperbarui regulasi pengelolaan aset daerah.

Pada tahun 2025, Banleg DPRK Banda Aceh berhasil menyelesaikan 6 qanun, termasuk Qanun tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Banda Aceh Tahun 2025–2045 dan Qanun tentang Pertanggungjawaban APBK Tahun Anggaran 2024. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen DPRK Banda Aceh dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

DPRK Banda Aceh Tetapkan 12 Rancangan Qanun untuk Proleg 2026
0123456789