Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

DPRK Bireuen Desak Audit Anggaran Banjir, Warga Keluhkan Distribusi Bantuan

7 jam yang lalu

Banjir yang melanda Kabupaten Bireuen meninggalkan berbagai persoalan dalam penanganan pascabencana. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen, Ismail, mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap anggaran penanganan bencana. Desakan ini muncul menyusul berbagai keluhan masyarakat terdampak dan dugaan tersendatnya distribusi bantuan logistik ke tingkat gampong.

Ismail menegaskan bahwa banyaknya keluhan warga mengindikasikan masalah serius dalam tata kelola anggaran dan pelaksanaan kebijakan kebencanaan. Ia mengungkapkan bahwa DPRK menerima laporan dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Gandapura terkait belum diserahkannya bantuan logistik kepada pemerintah gampong, meskipun permintaan bantuan telah diajukan secara resmi melalui jalur kecamatan.

Desakan Audit Anggaran

  • Audit menyeluruh: DPRK Bireuen mendesak audit terhadap seluruh sumber pendanaan, termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK), Belanja Tidak Terduga (BTT), dan dukungan lintas sektor lainnya.
  • Akuntabilitas anggaran: Audit bertujuan untuk memastikan anggaran digunakan secara tepat sasaran dan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat terdampak.
  • Evaluasi BPBD: DPRK juga mendesak Bupati Bireuen untuk melakukan evaluasi terhadap Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan pihak terkait, khususnya terkait alur distribusi logistik.

Transparansi dan Kebijakan Huntap

  • Kebijakan Huntap: DPRK menilai kebijakan Bupati Bireuen yang memilih langsung membangun Hunian Tetap (Huntap) tanpa melalui skema Hunian Sementara (Huntara) sebagai kewenangan eksekutif, namun tetap harus akuntabel secara anggaran dan terbuka kepada publik.
  • Surat Keputusan (SK): DPRK meminta Bupati Bireuen menunjukkan SK penerima Huntap secara jelas.
  • Fungsi pengawasan: DPRK menegaskan bahwa dorongan audit anggaran merupakan bagian dari kewajiban konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Langkah Selanjutnya

  • Satuan Tugas (Satgas) Pascabencana: DPRK Bireuen menyatakan akan mendorong pembentukan Satgas Pascabencana apabila pemerintah daerah tidak memberikan klarifikasi terbuka, hasil audit yang jelas, serta langkah perbaikan konkret.
  • Keberhasilan penanganan bencana: DPRK menegaskan bahwa keberhasilan penanganan bencana tidak diukur dari pencabutan status darurat atau seremoni pembangunan, melainkan dari sejauh mana penderitaan masyarakat dapat segera dipulihkan.
DPRK Bireuen Desak Audit Anggaran Banjir, Warga Keluhkan Distribusi Bantuan