Kembalikesehatan

Warga Miskin Aceh Ditolak Berobat karena Data Desil Salah","PublicImpact":85,"Credibility":70,"Urgency":75,"Evidence":55,"LongTermValue":70,"Education":65,"FinalScore":75,"Summary":"Anggota DPRK Aceh┬

Penulis

serambinews.com

Tanggal

14 Mei 2026

Warga Miskin Aceh Ditolak Berobat karena Data Desil Salah","PublicImpact":85,"Credibility":70,"Urgency":75,"Evidence":55,"LongTermValue":70,"Education":65,"FinalScore":75,"Summary":"Anggota DPRK Aceh┬

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur, Zulmi dari fraksi PKB, mendesak Gubernur Aceh untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Ia mengeluhkan bahwa kebijakan baru berbasis desil justu menolak layanan kesehatan gratis bagi banyak warga miskin karena data ketidakakuratan.

Zulmi menyoroti bahwa Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang digunakan tidak mencerminkan kondisi riil, sehingga keluarga yang seharusnya menerima layanan gratis malah tercatat dalam desil tinggi dan dikabulkan rumah sakit.

Dampak pada Akses Kesehatan Masyarakat Aceh

  • Pergub Nomor 2 Tahun 2026 mengubah syarat JKA dari universal ke berbasis desil.
  • Data DTKS yang tidak akurat menempatkan banyak warga miskin di desil tinggi, padahal kondisi ekonomi mereka tidak mampu.
  • Sejumlah rumah sakit di Aceh Timur melaporkan penolakan pasien berdasarkan status desil tinggi.
  • Zulmi menegaskan bahwa hak kesehatan adalah hak asasi manusia yang terjamin oleh Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945.
  • Dia meminta pencabutan atau pengentahan sementara Pergub serta evaluasi dan sinkronisasi data yang komprehensif.
  • Jika tidak diperbaiki, ribuan keluarga berisiko tidak mendapatkan pengobatan yang layak, menambah beban ekonomi dan risiko kesehatan."}
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.