News
Bareskrim Temukan Pembukaan Lahan Ilegal di Hulu Aceh Tamiang, Picu Banjir Bandang
06 Januari 2026 21:12
Banjir bandang yang melanda Aceh Tamiang baru-baru ini diduga disebabkan oleh pembukaan lahan secara ilegal di wilayah hulu. Bareskrim Mabes Polri menemukan indikasi aktivitas ini setelah melakukan penyelidikan di beberapa titik, termasuk Serbajadi dan Simpang Jernih di Aceh Timur.
Tim Bareskrim, dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigjen Pol Mohammad Irhamni, melakukan penelusuran di wilayah hulu yang menjadi titik awal banjir bandang. Mereka menemukan bahwa pembukaan lahan di hutan lindung di wilayah tersebut kemungkinan besar menjadi sumber kayu yang terseret banjir.
Penyelidikan dan Temuan
- Pembukaan lahan ilegal: Dugaan pembukaan lahan secara ilegal di Serbajadi dan Simpang Jernih, Aceh Timur, yang berada di wilayah hulu Aceh Tamiang.
- Sedimentasi luar biasa: Banjir bandang menyebabkan sedimentasi yang luar biasa, dengan air di Simpang Jernih tetap tinggi meskipun hujan telah reda.
- Kemiringan lahan: Kemiringan lahan yang mencapai 45 derajat tidak dibolehkan dan dapat menyebabkan longsor serta sedimentasi yang berujung pada bencana besar.
- Dampak lingkungan: Kerusakan lingkungan di daerah hulu Aceh Timur berdampak langsung pada Aceh Tamiang, termasuk kerusakan pada pesantren Dayah Darul Mukhlisin yang tertimbun jutaan kubik kayu.
Langkah Selanjutnya
Tim Bareskrim akan meningkatkan penyelidikan menjadi proses penyidikan. Seluruh hasil penyelidikan yang didapat selama di Aceh akan dikupas mendalam di Jakarta untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
Dampak Jangka Panjang
Pembukaan lahan ilegal tidak hanya menyebabkan bencana alam seperti banjir bandang, tetapi juga merusak ekosistem dan lingkungan hidup. Hal ini dapat berdampak pada kehidupan masyarakat Aceh, terutama petani dan nelayan yang bergantung pada alam.
Edukasi Masyarakat
Masyarakat Aceh diharapkan dapat lebih aware terhadap pentingnya menjaga lingkungan dan menghindari aktivitas ilegal yang dapat merusak ekosistem. Pemerintah daerah juga diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pembukaan lahan ilegal.
