News
Eks Kadishutbun Bener Meriah Kembali Divonis Korupsi DBH-CHT 2013
1 hari yang lalu
Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Kadishutbun) Kabupaten Bener Meriah, Ahmad Ready, kembali dijatuhi hukuman penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh memvonisnya dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan atas kasus korupsi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Tahun Anggaran 2013.
Putusan ini dibacakan dalam sidang daring pada Kamis, 15 Januari 2026. Ahmad Ready dinilai menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada 2013 dengan mencairkan anggaran untuk kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, seperti pengadaan bibit tembakau dan studi banding petani tembakau.
Detail Kasus Korupsi
- Kerugian negara: Rp 443 juta dari total anggaran Rp 587 juta.
- Kegiatan bermasalah: Pengadaan bibit tembakau, pisau rajang lokal, tikar jemur, keranjang rotan, dan studi banding petani tembakau.
- Pelanggaran: Pengadaan keranjang rotan tidak pernah dilakukan, sementara studi banding tidak sesuai dengan anggaran yang dicairkan.
Vonis dan Reaksi
- Vonis hakim: Dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
- Tuntutan jaksa: Dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan.
- Reaksi: Baik jaksa maupun terdakwa menyatakan akan memikirkan putusan tersebut.
Latar Belakang
Ahmad Ready sebelumnya juga pernah terjerat kasus korupsi. Ia baru bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bener Meriah pada Maret 2025 setelah menjalani hukuman lima tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan alat perkebunan yang merugikan negara sebesar Rp 16,5 miliar dari APBN Tahun 2015.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah, terutama yang berkaitan dengan dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan petani dan masyarakat Bener Meriah.
Dengan vonis ini, diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi aparatur sipil negara untuk lebih bertanggung jawab dalam mengelola anggaran publik dan menghindari praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
