News
Mahar Nikah di Aceh Timur Beralih dari Mayam ke Gram, Warga Setuju
7 jam yang lalu
Pemerintah Gampong Alue Ie Mirah, Kecamatan Indra Makmur, Kabupaten Aceh Timur, baru-baru ini mengeluarkan peraturan baru mengenai mahar pernikahan. Satuan mahar yang sebelumnya dihitung dalam mayam kini beralih menjadi gram. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap tingginya harga emas yang membuat banyak anak muda kesulitan dalam melangsungkan pernikahan.
Satu mayam setara dengan 3,3 gram emas, yang saat ini harganya mencapai sekitar Rp8 juta. Pergeseran satuan ini bertujuan untuk memudahkan calon pengantin laki-laki dalam memenuhi mahar, tanpa mengurangi nilai kehormatan dan tradisi yang ada. Kebanyakan masyarakat setuju dengan perubahan ini, termasuk Nur atau yang akrab disapa Dek Nur, yang menyatakan bahwa perubahan satuan tidak merendahkan perempuan.
Dampak dan Tujuan Kebijakan
- Memudahkan Anak Muda: Dengan satuan gram, mahar menjadi lebih terjangkau dan jelas.
- Menjaga Syariat Islam: Kebijakan ini tetap sejalan dengan koridor syariat Islam dan adat Aceh.
- Transparansi dan Keadilan: Satuan gram dianggap lebih transparan dan adil bagi kedua belah pihak.
Aturan Tambahan
- Larangan Foto Prewedding: Calon mempelai dilarang melakukan foto prewedding sebelum akad nikah.
- Kehadiran Calon Mempelai: Calon mempelai laki-laki tidak diperbolehkan hadir langsung ke rumah calon mempelai perempuan saat lamaran.
- Pencatatan Resmi: Perangkat desa dilarang menjadi saksi atau memfasilitasi pernikahan yang tidak tercatat secara resmi oleh negara.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kehormatan keluarga, ketertiban masyarakat, serta marwah adat dan syariat di Gampong Alue Ie Mirah. Keuchik Alue Ie Mirah, Romi Syahputra, menekankan bahwa langkah ini bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memastikan kemaslahatan bagi semua pihak.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan proses pernikahan di Gampong Alue Ie Mirah dapat berjalan lebih lancar dan sesuai dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat setempat.
Respons Masyarakat
- Dukungan Luas: Mayoritas masyarakat mendukung kebijakan ini karena dianggap memudahkan proses pernikahan.
- Nilai Kehormatan: Masyarakat percaya bahwa perubahan satuan tidak mengurangi nilai kehormatan perempuan.
- Kemaslahatan Bersama: Kebijakan ini dianggap sebagai ikhtiar kolektif untuk menjaga kemaslahatan bersama.
