News
Bencana Ekologis Aceh: Jejak Oligarki di Hulu DAS dan Zona Rawan Bencana
11 jam yang lalu
Bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh pada akhir November 2025 bukan sekadar peristiwa alam. Menurut Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), bencana ini merupakan katastrofe ekologis akibat akumulasi kerusakan lingkungan dari eksploitasi industri ekstraktif di hulu daerah aliran sungai (DAS) dan zona rawan bencana. Bencana ini menewaskan sedikitnya 1.190 orang, dengan 141 orang masih dinyatakan hilang, dan lebih dari 131 ribu warga terpaksa mengungsi selama lebih dari 40 hari.
JATAM menyebut kebijakan negara yang membuka ruang bagi pertambangan, kehutanan, dan perkebunan sawit skala besar di bentang alam kunci pengatur air sebagai penyebab utama. Deforestasi hutan alam, penggerusan lereng perbukitan, dan penyempitan badan sungai berlangsung dengan legitimasi negara, membuat bentang alam kehilangan kemampuan alaminya untuk meregulasi air saat hujan ekstrem datang.
Dampak Bencana
- 1.190 orang meninggal dunia dan 141 orang masih hilang hingga 17 Januari 2026.
- 131 ribu warga terpaksa mengungsi selama lebih dari 40 hari.
- 175 ribu rumah rusak atau hancur, akses transportasi terputus, dan aktivitas sosial serta ekonomi lumpuh di berbagai kabupaten di Aceh.
Jejak Oligarki dan Korporasi
JATAM menelusuri jejaring kepemilikan dan afiliasi bisnis yang mengaitkan pejabat negara dan elite politik nasional dengan perusahaan tambang, kehutanan, dan perkebunan yang beroperasi di wilayah hulu DAS dan zona rawan bencana. Beberapa nama yang terlibat antara lain:
- Presiden Prabowo Subianto, melalui jejaring kepemilikan dan afiliasi bisnis batu bara dan hutan tanaman industri.
- Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, melalui jejaring bisnis batu bara.
- Surya Paloh, elite Partai NasDem, memiliki kepentingan pada sejumlah konsesi batu bara di Aceh Barat dan Nagan Raya.
- Aburizal Bakrie, tokoh Partai Golkar, memiliki konsesi tambang emas di Aceh melalui PT Gayo Mineral Resources dan PT Linge Mineral Resources.
Peran Korporasi Raksa
Korporasi raksasa seperti Sinar Mas Group, Musim Mas Group, dan Astra Group juga terlibat dalam eksploitasi sumber daya alam di Aceh. Aktivitas mereka mengubah tutupan hutan dan bentang alam secara masif, melemahkan sistem hidrologi alami, dan meningkatkan kerentanan wilayah terhadap banjir bandang dan longsor.
Penegakan Hukum yang Lemah
JATAM menilai penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang merusak lingkungan tetap lemah, tidak transparan, dan tunduk pada relasi kuasa antara negara dan korporasi. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengumumkan ada 12 perusahaan yang aktivitasnya diduga menjadi penyebab bencana ekologis, namun tidak membuka identitas perusahaan secara transparan. Hal ini memperkuat kesan penegakan hukum tebang pilih.
Kesimpulan
Bencana ekologis di Aceh merupakan akibat dari kebijakan negara yang mengabaikan keselamatan publik dan mengutamakan kepentingan korporasi. JATAM menekankan bahwa selama penegakan hukum tetap lemah dan tidak transparan, bencana serupa akan terus berulang. Sumatra, termasuk Aceh, akan terus diperlakukan sebagai zona ekonomi, sementara keselamatan warganya menjadi ongkos yang dianggap dapat ditoleransi.
