News
Perburuan Satwa dengan Senapan Angin di Aceh Barat Daya Bisa Dipidanakan
7 jam yang lalu
Perburuan satwa liar menggunakan senapan angin masih dianggap lumrah oleh sebagian masyarakat di sekitar kawasan hutan di Aceh Barat Daya. Padahal, aktivitas ini berpotensi melanggar hukum dan mengancam keseimbangan ekosistem. Kegiatan sosialisasi yang digelar oleh Lembaga Pengelola Hutan Gampong (LPHG) Lhok Batee Intan bersama Yayasan Hutan, Alam, dan Lingkungan Aceh (HAkA) di Kecamatan Manggeng, Aceh Barat Daya, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian hutan.
Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 50 peserta dari unsur perangkat desa, pemuda, dan masyarakat sekitar kawasan hutan. Perwakilan Yayasan HAkA, M. Fahmi, menekankan bahwa satwa liar memiliki peran ekologis yang penting dan bukan untuk dibasmi. Camat Manggeng, Ridhawiyardi, juga menegaskan bahwa perburuan satwa liar tidak boleh dijadikan bagian dari budaya masyarakat.
Dampak Hukum dan Lingkungan
- Senapan angin dengan kaliber di atas 4,5 milimeter wajib memiliki izin kepolisian karena memiliki daya rusak dan potensi membahayakan.
- Perburuan satwa liar, baik menggunakan jerat, ranjau, racun, senjata api, maupun senapan angin, merupakan tindak pidana.
- Masyarakat diminta aktif melaporkan jika menemukan aktivitas perburuan, termasuk yang dilakukan oleh pihak dari luar daerah.
Dukungan dari Berbagai Pihak
- Perwakilan RPH Tangan-Tangan menjelaskan bahwa sejumlah desa di Kecamatan Manggeng berbatasan langsung dengan kawasan hutan, sehingga potensi konflik antara manusia dan satwa relatif tinggi.
- Forum Konservasi Leuser (FKL) serta Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Barat Daya menekankan bahwa merusak lingkungan dan membunuh satwa tanpa alasan yang dibenarkan bertentangan dengan nilai-nilai agama.
Harapan ke Depan
Melalui kegiatan ini, para pihak berharap kesadaran hukum dan lingkungan masyarakat semakin meningkat, sehingga pengelolaan hutan perhutanan sosial di Kecamatan Manggeng dapat berjalan secara lestari dan berkelanjutan. Masyarakat diimbau untuk menjaga kelestarian hutan dan melaporkan aktivitas perburuan ilegal.
