Timeline Aceh

Pemkab Nagan Raya Tutup PT Mon Jambe Tanpa Izin di Gampong Kila

09 Januari 2026 16:24

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya resmi menutup sementara kegiatan usaha PT Mon Jambe di Gampong Kila, Kecamatan Seunagan Timur, karena tidak memiliki izin usaha perkebunan. Penutupan ini berdasarkan Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor: 660/4/KPTS/2026 tanggal 7 Januari 2026.

Surat Keputusan (SK) Bupati diserahkan oleh Tim Terpadu Monitoring dan Evaluasi Perizinan dan Non-Perizinan Pemkab Nagan Raya melalui Camat Seunagan Timur, Said Mudhar, kepada Manajer PT Mon Jambe. Penutupan ini didasarkan pada temuan bahwa perusahaan mengelola sekitar 1.000 hektare lahan tanpa dokumen perizinan.

Detail Penutupan

  • Luas lahan yang dikelola: 1.000 hektare, dengan 400 hektare sudah siap tanam.
  • Kewajiban PT Mon Jambe:
    • Menghentikan seluruh kegiatan usaha dalam 7 hari.
    • Mengurus izin melalui sistem Online Single Submission (OSS).
    • Menyelesaikan kewajiban di bidang lingkungan hidup, ketenagakerjaan, dan pertanahan.

Dampak dan Harapan

  • Dampak positif: Investasi legal dapat membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
  • Harapan Pemkab: Masyarakat diimbau menjaga kondusivitas dan tidak bertindak anarkis.

Pemkab Nagan Raya mendukung investasi di daerah, tetapi menegaskan bahwa perusahaan harus mematuhi aturan hukum yang berlaku. Jika ketentuan tidak dipenuhi, sanksi lanjutan berupa penutupan permanen akan dijatuhkan.

Konteks Lokal

  • Gampong Kila dan Kandeh: Masyarakat diimbau tetap tenang dan tidak melakukan tindakan anarkis.
  • Dukungan Pemkab: Investasi legal diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar.

Dengan penutupan ini, Pemkab Nagan Raya menunjukkan komitmennya dalam menegakkan peraturan perundang-undangan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan.

Langkah Selanjutnya

  • PT Mon Jambe harus segera mengurus perizinan dan memenuhi kewajiban hukum.
  • Pemkab akan terus memantau dan mengevaluasi kegiatan usaha di daerah untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan.
Pemkab Nagan Raya Tutup PT Mon Jambe Tanpa Izin di Gampong Kila
0123456789